JAKARTA - Jasad Pahinggar Indrawan alias Indra, korban bunuh diri yang disiarkan live di media sosial Facebook akhirnya dikebumikan setelah divisum RS Fatmawati, Jakarta. Pria yang tewas gantung diri di rumahnya, Jalan Kemenyan, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan itu dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jeruk Purut. Selesai Salat Zuhur, jasadnya dibawa ke TPU.
Di sana sanak keluarga telah menanti. Memang keluarga dari Indra adalah kalangan berada. Di lokasi, para keluarga telah menyiapkan sebuah liang lahat untuk tempat peristirahatan terakhir Indra. Setibanya jasad di sana, keluarga tampak haru.
Isak tangis pun pecah ketika jasad mulai dikebumikan. Iring-iringan doa menyertai pemakaman jasad Indra. Akan tetapi, pihak keluarga bungkam dengan awak media. Mereka enggan memberikan pernyataan atas kematian Indra yang tragis itu.
Di sisi lain, tidak diketahui mana anak, istri dan orang tua Indra di sana. Akan tetapi, yang pasti, semua yang ada di sana bersedih dan merasa kehilangan sosok Indra. Sebagaimana diketahui, Indra adalah lelaki yang tewas gantung diri pada Jumat (17/3/2017).
Dia gantung diri usai berseteru dengan istrinya, DF. Insiden bunuh ini menggemparkan kalangan netizen karena aksinya itu direkam dan disiarkan secara langsung Facebook. (elf)
Sumber: JPNN/riaupos.co
Usai Divisum RS Fatmawati
Korban Bunuh Diri yang Live di Facebook, Akhirnya Dimakamkan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Proses pemakaman Indra, korban gantung diri live facebook. (ELFANY KURNIAWAN/JAWAPOS.COM)
Pilihan Redaksi
Index1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Di Simposium SMSI, Prof Albertus Soroti Dampak Ongkos Politik Pilkada Langsung
Jumat, 16 Januari 2026 - 10:31:00 Wib Nasional
KPK Naikkan Status Yaqut ke Tersangka Kasus Kuota Haji 2023–2024
Jumat, 09 Januari 2026 - 17:19:51 Wib Nasional
Kemenhut Bantah Penggeledahan, Kejagung Verifikasi Data Hutan
Kamis, 08 Januari 2026 - 22:24:17 Wib Nasional
PP 42/2025 Naikkan Tunjangan Hakim, Ketua PT Capai Rp110,5 Juta per Bulan
Kamis, 08 Januari 2026 - 13:20:04 Wib Nasional