Tim Opsnal Polsek Bangko Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 1 DPO

Tim Opsnal Polsek Bangko Ringkus 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 1 DPO
Dua orang terduga penyalahgunaan narotika yang diamankan aparat.

Iniriau.com, BAGANSIAPIAPI - Tim Opsnal Polsek Bangko, Rokan Hilir, Kamis,(1/8/2019) siang meringkus dua orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang itu diciduk di dua lokasi yang berbeda, R ditangkap di Hotel Lucky Star. Sedangkan S di Pusara Hulu.

"Penangkapan R bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahagunaan Narkoba. Tim langsung saya perintahkan untuk melakukan penggeledahan dengan dibekali surat penggeledahan dan penangkapan," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH, Kamis malam.

Di kamar 207 itu sambung Sasli, petugas menemukan empat bungkus plastik bening kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang disembunyikan terlapor di dalam bajunya. Selain itu juga ditemukan tiga bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu.

"Dan barang bukti lainnya 43 bungkus plastik bening kecil kosong, 15 bungkus plastik bening sedang kosong, uang Rp100.000, 1 unit Handpone mrek Mito warna hitam di atas tempat tidur, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil, 2 buah mancis dan 2 buah pipet minuman di atas meja," terangnya.

Setelah itu tambah Sasli, Tim mengintrogasi R dan hasilnya tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari Ka, Warga Jalan Pusara Hulu, Kelurahan Bagan Punak pesisir yang kini sedang DPO. "Mendapatkan informasi dari R, saya dan tim melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang disampaikan," ujarnya.

Sesampainya di lokasi, sebut Sasli, Tim langsung menggerebek rumah Ka, pada saat masuk kedalam rumah tim melihat S melarikan diri kebelakang rumah kemudian dilakukan pengejaran dan tanpa perlawanan S langsung diamankan kembali ke dalam rumah untuk dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan dalam Rumah.

"Dari hasil penggeledahan tim kembali menemukan 1 bungkus plastik merah yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah mancis, 1 buah dompet dan uang Rp 1.139.000 di dalam kamar mandi tepatnya di samping sumur," pungkasnya. (ris)
 

Berita Lainnya

Index