Iniriau.com - DPR resmi menyetujui amnesti untuk Baiq Nuril dalam sidang paripurna Kamis (25/7). Pengesahan ini dilakukan usai Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti. Komisi III mempertimbangkan aspirasi masyarakat luas bahwa Baiq Nurul adalah korban yang sebenarnya.
"Lalu diambil keputusan. Kami sampaikan, komisi III dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," kata Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dalam Parupurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Kamis (25/7).
Erma lantas menyerahkan persetujuan Komisi tiga kepada pimpinan sidang paripurna. "Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesty terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?," tanya pimpinan sidang Utut Adianto.
"Setuju," jawab peserta sidang
Tepuk tangan bergemuruh di ruang paripurna
"Diantara yang hadir ada saudari Baiq Nuril kami persilakan berdiri. Kita beri aplause pada Saudari Baiq Nuril," kata Utut. (merdeka)