DKPP dalami laporan Bapilu Hanura terkait dugaan pelanggaran kode etik KPU Kuansing

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
sidang yang berlangsung di Bawaslu Riau

Iniriau.com, Pekanbaru -  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Kuantan Singingi yang dilaporkan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Provinsi Riau, Suhardiman Amby, Jumat.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan teradu dimulai pukul 09.00 WIB di aula Bawaslu Riau, jalan Adi Sucipto Pekanbaru, Jumat .

Suhardiman sebagai pelapor pun menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Kuansing. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memberi kesempatan pihak KPU Kuansing untuk menjawab.

Namun, karena waktu yang tidak mencukupi, sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu Riau, Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru ini diskors setelah salat Jumat.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selaku pimpinan sidang, Alfitra Salam mengatakan, bahwa putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik ini belum bisa dipastikan.

Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami laporan dan bukti yang disampaikan oleh pengadu serta teradu.

"Belum bisa dipastikan, karena tadi baru mendengarkan buktinya saja. Nanti setelah salat Jumat akan dilanjutkan. Tapi, jika sidang pertama ini tidak mencukupi akan dibuka sidang kedua dengan hari yang berbeda tergantung keputusan majelis. Kita juga akan mendalami bukti - bukti," sebut Alfitra.

Di tempat yang sama, Suhardiman Amby sebagai pelapor menuturkan, dirinya menginginkan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Ia berharap, agar sebagai penyelenggara, KPU memberikan hak peserta pemilu, baik hak administratif maupun komunikatif.

"Saya sebagai pengadu menginginkan pemilu yang benar jujur dan adil. KPU Kuansing ini banyak membuat kebijakan - kebijakan yang bertentangan dengan UU. Sembilan pokok yang saya adukan itu, juga dirasakan hampir semua parpol. Hak mereka tak diberikan baik hak yang bersifat administratif maupun komunikatif. Inilah yang menjadi keinginan saya melakukan penyampaian kepada DKPP agar ada tindakan - tindakan yang rasional dan beralaskan peraturan perundang - undangan," jelas politisi yang akrab disapa Datuk ini. 

Terkini