Sidang Yayasan Perguruan Wahidin, Awie Tongseng Divonis Bebas

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Terdakwa Awie Tongseng divonis bebas atas perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (4/4/2019) di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Iniriau.com, UJUNGTANJUNG - Hakim Pengadilan Negeri Rohil (PN Rohil) memvonis bebas  terdakwa Awi Tongseng perkara dugaan penggelapan dana Yayasan Pendidikan Wahidin Bagansiapiapi Kamis (4/4/2019). Sebelumnya Awie Tongseng   yang dikenal tokoh masyarakat Tionghoa  Bagansiapiapi dan juga  mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rokan Hilir 3 tahun penjara.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanafi, SH, dibantu dua hakim anggota, Lukman Nulhakim, SH, MH, Rina Yose, SH dan Panitera pembantu Harmi Jaya, SH. Sedangkan JPU dihadiri, Reza, SH. Sementara itu Penasehat Hukum Terdakwa terdiri dari Afdhal Muhammad, SH, Robi Anugerah Marpaung, SH, MH, Cutra Andika, SH, Kalna Surya Siregar, SH, Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH. 

Dalam salinan putusan PN Rokan Hilir dengan putusan No 197/Pid.B/2018/PN RHL membebaskan Awie Tongseng atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin sebesar Rp 773.955.814 dengan dakwaan Primair Pasal 374 KUHPidana, Subsidair Pasal 372 KUHPidana, atau Pasal 70 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 tentang Yayasan, dimana sebelumnya Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Usai Sidang Penasehat Hukum Terdakwa, Afdhal Muhammad, SH didampingi Alben Tanjung, SH dan Zabri Hasibuan, SH, mengatakan putusan bebas ini adalah putusan yang ketiga yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir kepada Awie Tongseng dalam kapasitas sebagai mantan Wakil Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin.

"Di mana sebelumnya Awie Tongseng juga telah diputus bebas dengan putusan No 727/Pid.B/2013/PN RHL tanggal 27 Agustus 2014 yang dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung RI No 1657 K/PID/2014 tanggal 13 Maret 2015 dalam perkara dugaan tindak pidana menista dengan tulisan dengan dakwaan Pasal 310 ayat (2) KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau Pasal 311 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Penasehat Hukum terdakwa, Afdhal Muhammad, SH didampingi Alben Tanjung, SH yang memberikan keterangan pers Kamis (4/4/2019) usai Putusan Sidang di PN Rohil.

Selanjutnya dengan putusan No 410/Pid.B/2014/PN RHL tanggal 3 September 2014 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No 253/2014/PT PBR tanggal 21 Oktober 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan dakwaan Pasal 242 ayat (2) KUHPidana dakwaan Jaksa kembali dimentahkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir, atas putusan tersebut Kejari Rokan Hilir akan melakukan kasasi. (ris)

Terkini