Kanwil Kemenkum Riau Siapkan Penguatan Sentra KI di Kampus dan Daerah

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:23:00 WIB
Kanwil Kementerian Hukum Riau saat melakukan koordinasi layanan KI dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama DJKI, Senin (5/10/2026) - foto :Dok Kemenkum Riau

iniriau.com, JAKARTA – Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Provinsi Riau terus didorong agar semakin terintegrasi. Salah satunya melalui penguatan Sentra KI di lingkungan perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

Upaya tersebut dibahas Kanwil Kementerian Hukum Riau saat melakukan koordinasi layanan KI dengan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Senin (5/10/2026).

Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Yuliana Manulang bersama jajaran bertemu dengan Ketua Tim Kerja Sentra KI DJKI Claudia V. Gregorius dan tim untuk membahas penguatan kelembagaan serta tata kelola Sentra KI di daerah.

Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pengembangan SIKIDA (Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Daerah). Sistem tersebut diproyeksikan tidak hanya menjadi sarana pengelolaan Sentra KI, tetapi juga mendukung perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam mengelola data serta memantau aktivitas KI.

Jika mendapat persetujuan dari Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama DJKI, SIKIDA yang dikembangkan di Riau berpeluang diperluas menjadi platform yang dapat digunakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia.

Penerapan Sentra KI di daerah juga menjadi bagian dari pembahasan. Kabupaten Kuantan Singingi menjadi salah satu daerah yang telah mendorong setiap dinas dan perguruan tinggi untuk memiliki Sentra KI. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi tantangan, terutama keterbatasan anggaran yang berdampak terhadap optimalisasi peran BRIDA.

Penguatan Sentra KI juga dinilai penting dalam menyiapkan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual. Claudia menyebut pengalaman menjadi pengurus Sentra KI dapat menjadi bekal bagi seseorang yang ingin menjadi Konsultan KI, karena berkaitan langsung dengan proses pendaftaran, pencatatan dan konsultasi KI.

Di perguruan tinggi, keberadaan Sentra KI diharapkan mampu memetakan inventor dan berbagai hasil penelitian yang berpotensi memperoleh perlindungan paten. Potensi tersebut kemudian dapat diarahkan agar sesuai dengan kebutuhan industri dan memiliki peluang untuk dikembangkan atau dihilirisasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan melalui jajaran Pelayanan Kekayaan Intelektual menegaskan pentingnya membangun kerja sama antara DJKI, perguruan tinggi dan pemerintah daerah.

Penguatan Sentra KI diharapkan mampu meningkatkan perlindungan terhadap karya dan inovasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan hasil riset agar memberikan manfaat ekonomi serta nilai tambah bagi pembangunan daerah.**

Tags

Terkini