PT Riau Perberat Hukuman Abdul Wahid dan Eks Kadis PUPR Jadi 4 Tahun

Senin, 05 Oktober 2026 | 12:40:00 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat mengikuti sidang di PN Pekanbaru Juli lalu (foto:Dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU — Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Pada tingkat banding, Abdul Wahid dan Muhammad Arief sama-sama dijatuhi pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut membuat hukuman Abdul Wahid menjadi dua kali lebih berat dibanding vonis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dibacakan pada 30 Juli 2026.

Saat itu, majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan hukuman kepada Abdul Wahid berupa dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sedangkan Muhammad Arief pada tingkat pertama juga divonis dua tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia turut dibebani uang pengganti sekitar Rp1,1 miliar setelah memperhitungkan uang yang telah dikembalikannya.

Dengan putusan PT Riau, hukuman pidana penjara keduanya bertambah dua tahun dari vonis tingkat pertama.

Selain pidana penjara empat tahun, Abdul Wahid tetap dikenakan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan dan uang pengganti Rp1,45 miliar.

Sementara Muhammad Arief dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp1,13 miliar.

Dari kewajiban uang pengganti tersebut, Muhammad Arief telah mengembalikan Rp620 juta melalui rekening penampungan KPK. Dengan demikian, masih terdapat sisa uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp510 juta.

Putusan tingkat banding ini juga lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK pada tingkat pertama. Sebelumnya, Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Abdul Wahid dituntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Usai putusan banding dibacakan, baik penasihat hukum Abdul Wahid maupun JPU KPK menyatakan masih pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” jawab penasihat hukum Abdul Wahid saat ditanya majelis hakim mengenai sikap terhadap putusan.

JPU KPK juga menyampaikan jawaban serupa. Majelis hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Semuanya punya waktu 14 hari untuk pikir-pikir,” kata hakim.

Dengan demikian, putusan PT Riau tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Abdul Wahid, Muhammad Arief maupun JPU KPK masih memiliki waktu 14 hari untuk menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum selanjutnya.**

 

 

 

 

Tags

Terkini