iniriau.com, PEKANBARU — Pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian dalam kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Utara ke DPRD Provinsi Riau. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Selasa (8/9/2026), dimanfaatkan kedua lembaga legislatif untuk bertukar informasi mengenai strategi optimalisasi dan penyelamatan aset milik pemerintah daerah.
Kunjungan kerja tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi dan hubungan kelembagaan antara DPRD Riau dengan DPRD Sumut. Selain agenda silaturahmi, pertemuan diarahkan pada pembahasan sejumlah hal yang berkaitan dengan tata kelola aset, mulai dari aspek regulasi, pendataan hingga pemanfaatan aset agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Aset daerah merupakan bagian penting dari kekayaan pemerintah yang harus dikelola secara tertib dan memiliki kejelasan status. Karena itu, penataan aset tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi, tetapi juga menyangkut bagaimana aset tersebut dapat diamankan serta dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua DPRD saling berbagi pengalaman mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memperkuat pengelolaan aset. Pembahasan mencakup proses inventarisasi serta upaya memastikan aset pemerintah daerah tercatat dan terdata dengan baik.
Inventarisasi menjadi salah satu tahapan penting karena data aset yang akurat diperlukan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan pemanfaatan maupun pengamanan aset. Dengan pendataan yang tertib, pemerintah daerah dapat mengetahui kondisi, status dan potensi pemanfaatan aset yang dimiliki.
Selain persoalan inventarisasi, strategi penyelamatan aset juga menjadi bagian dari pembahasan. Upaya tersebut diperlukan untuk memastikan aset yang dimiliki pemerintah daerah tetap terlindungi dan dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya.
DPRD sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan juga mempunyai peran dalam mendorong agar pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pemanfaatan aset tidak keluar dari aturan serta tetap berorientasi pada kepentingan daerah.
Dalam konteks tersebut, optimalisasi aset menjadi salah satu hal yang dinilai penting. Aset pemerintah yang belum dimanfaatkan secara maksimal dapat diarahkan untuk memberikan nilai tambah bagi daerah sepanjang dilakukan berdasarkan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pembahasan juga menyentuh pengelolaan aset yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Keberadaan aset BUMD perlu ditata dengan baik agar penggunaannya memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara profesional dan mampu mendukung tujuan pembangunan daerah.
Pengelolaan aset yang baik pada akhirnya diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemanfaatan aset secara optimal dapat menjadi salah satu alternatif dalam meningkatkan sumber penerimaan daerah tanpa mengabaikan aspek kepastian hukum dan akuntabilitas.
Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Riau dan DPRD Sumut dapat saling melihat pengalaman serta pendekatan yang diterapkan masing-masing daerah dalam menangani persoalan aset. Pertukaran informasi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus referensi dalam memperkuat fungsi pengawasan legislatif.
Tidak kalah penting, pengelolaan aset juga membutuhkan sinergi antara legislatif dan pemerintah daerah. DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan kebijakan, sementara pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan penataan, pengamanan dan pemanfaatan aset sesuai ketentuan.
Kunjungan DPRD Sumut ke DPRD Riau pun diharapkan tidak berhenti pada pertukaran informasi semata. Komunikasi antarlembaga legislatif dari dua provinsi tersebut dapat terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya berbagi pengalaman dalam menghadapi persoalan pengelolaan aset daerah.
Dengan tata kelola yang lebih tertib, transparan dan akuntabel, aset pemerintah daerah diharapkan dapat terlindungi dari berbagai persoalan sekaligus dimanfaatkan secara optimal. Pada akhirnya, keberadaan aset tersebut dapat memberikan nilai tambah dan mendukung pembangunan serta peningkatan kemampuan keuangan daerah.**(ADV)