iniriau com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mulai menyiapkan pendampingan bagi pemerintah daerah dalam menghadapi Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.
Persiapan dilakukan melalui sosialisasi penilaian IRH secara virtual, Jumat (2/10/2026), yang diikuti Tim Sekretariat Wilayah IRH Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam kegiatan tersebut dipaparkan pedoman dan tahapan penilaian yang akan berlangsung Januari hingga November 2027. Pemerintah daerah diminta menyiapkan Tim Kerja dan Tim Asesor, melakukan penilaian mandiri, serta melengkapi dan mengunggah data dukung melalui aplikasi IRH.
Ketepatan dokumen menjadi perhatian penting. Data dukung wajib disampaikan dalam format PDF sesuai indikator dan ketentuan, tanpa menggunakan tautan penyimpanan awan seperti Google Drive maupun Google Spreadsheet.
Penilaian IRH mencakup koordinasi harmonisasi regulasi, kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, kualitas re-regulasi atau deregulasi, serta pengelolaan JDIH.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, pendampingan akan diperkuat melalui sosialisasi, koordinasi, fasilitasi, konsultasi dan verifikasi untuk membantu pemerintah daerah memenuhi seluruh persyaratan penilaian IRH 2027.**