iniriau.com, Siak – Satreskrim Polres Siak menahan mantan Penghulu Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, berinisial H (52), dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan APBKam tahun 2021 dan 2022.
H yang menjabat pada 2018-2023 ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kampung. Ia diamankan pada Rabu (30/9/2026) sore dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 24 November 2025. Penyidikan menemukan persoalan pada sejumlah pekerjaan konstruksi, pembayaran upah, administrasi belanja, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Dari hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBKam,” kata Raja Kosmos, Kamis (1/10/2026).
APBKam Rawa Mekar Jaya mencapai Rp2,11 miliar pada 2021 dan Rp2,12 miliar pada 2022. Polisi juga menemukan pajak yang belum disetorkan sebesar Rp45,09 juta serta dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan.
Dari hasil penghitungan penyidik, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp404.520.185,73.
Polisi telah mengamankan berbagai dokumen terkait pengelolaan anggaran sebagai barang bukti. Penyidik juga masih memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
H dijerat Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini tersangka ditahan di Satreskrim Polres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**