Penyidikan RSD Madani Bergulir, Polda Riau Periksa 102 Saksi

Rabu, 30 September 2026 | 16:26:59 WIB
Ilustrasi saksi dugaan korupsi RSD Madani Pekanbaru jalani pemerintahan (foto:AI)

iniriau.com, PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Kota Pekanbaru terus berlanjut. Hingga kini, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau telah meminta keterangan dari 102 saksi.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, saksi yang diperiksa terdiri dari 65 pegawai atau pihak internal RSD Madani dan 37 orang dari pihak swasta yang menjadi rekanan.

“Untuk saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 102 orang,” kata Yogie, Rabu (30/9/2026).

Selain saksi, penyidik telah memeriksa empat ahli yang memiliki keahlian di bidang BLUD, keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta hukum pidana. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran RSD Madani periode 2022-2024.

Mantan Direktur RSD Madani, Arnaldo Eka Putra, juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya menggeledah sejumlah ruangan manajemen RSD Madani pada 20 Agustus 2026. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 323 dokumen diamankan karena diduga berkaitan dengan perkara.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Namun, hasil penghitungan tersebut masih dalam proses.

Dugaan penyimpangan yang didalami antara lain penggunaan anggaran berdasarkan DPA dan RBA, pembayaran jasa pelayanan bagi dokter dan tenaga medis, pekerjaan yang telah selesai tetapi belum dibayar, serta pekerjaan yang diduga tidak tercantum dalam DPA maupun RBA.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Riau pada 30 Mei 2024. Setelah penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan, perkara kemudian naik ke tahap penyidikan.

Yogie menyebut penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan status hukum pihak-pihak yang telah diperiksa.

“Langkah selanjutnya, kami akan melakukan gelar perkara terhadap peningkatan status dari saksi menjadi tersangka dan melengkapi berkas perkara,” ujarnya.**

Tags

Terkini