iniriau com, PEKANBARU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Selasa (29/9/2026).
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau. Rapat dipimpin Kepala Divisi P3H, Yeni Nel Ikhwan, dan dihadiri jajaran BPBD Kuantan Singingi serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Yeni mengatakan pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan materi Ranperda dengan kebutuhan daerah sekaligus memastikan ketentuannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sejumlah materi menjadi perhatian, mulai dari pencegahan dan mitigasi risiko, kesiapsiagaan, penanganan tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” terangnya.
Pembagian kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah juga dibahas. Selain itu, Ranperda diharapkan mengakomodasi keterlibatan masyarakat, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya dalam penanggulangan bencana.
JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan turut memberikan masukan terkait harmonisasi norma, sistematika, dan teknik penyusunan regulasi agar Ranperda memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan, pendampingan terhadap pemerintah daerah terus dilakukan untuk memperkuat kualitas regulasi.
Ranperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Kuantan Singingi dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat menghadapi risiko bencana.**