Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan, Narkotika hingga Ponsel Dihancurkan

Kamis, 24 September 2026 | 12:46:20 WIB
Kajari Bengkalis Ade Indrawan bersama Forkompinda memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. (Foto-Rudi Chan)

iniriau com, BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (24/9/2026).

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan bersama Forkopimda di halaman Kantor Kejari Bengkalis. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, handphone, serta peralatan panen kelapa sawit.

Narkotika dihancurkan menggunakan blender, alat panen sawit dipotong, sedangkan handphone dihancurkan dengan martil. Sebagian barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Ade mengatakan seluruh barang bukti tersebut berasal dari perkara yang sebelumnya ditangani dan dilimpahkan Polres Bengkalis.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini perkara yang dilimpahkan Polres. Saya mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan Pak Kapolres,” kata Ade.

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti disalahgunakan kembali. Ade juga memastikan pemeriksaan internal sejauh ini tidak menemukan adanya oknum kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan Asisten Pengawasan belum ada oknum kejaksaan yang menyalahgunakan barang bukti,” tegasnya.**

Tags

Terkini