Tegas! Imigrasi Pekanbaru Deportasi WN Malaysia yang Langgar Ketentuan Keimigrasian

Senin, 21 September 2026 | 11:43:36 WIB
Warga negara Malaysia berinisial MMM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru (foto: Imigrasi Pekanbaru)

iniriau.com, PEKANBARU – Seorang warga negara Malaysia berinisial MMM dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru setelah dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian.

Perempuan tersebut dipulangkan ke Kuala Lumpur, Malaysia, melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Jumat (18/9/2026). MMM diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-428.

Deportasi dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap MMM. Tindakan administratif keimigrasian itu mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, mengatakan penindakan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, kami akan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ryang.

Sebelum keberangkatan, petugas mengawal MMM dari Kantor Imigrasi menuju Bandara SSK II Pekanbaru. Petugas kemudian memastikan proses keberangkatan, termasuk peneraan cap tanda keluar pada Surat Laksana Paspor (SLP), berjalan sesuai prosedur.

MMM selanjutnya diberangkatkan menuju Kuala Lumpur. Petugas memastikan yang bersangkutan telah berada di dalam pesawat sebelum pesawat lepas landas.

Ryang menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus dilakukan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pekanbaru.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk menaati ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia,” katanya.**

Tags

Terkini