Kemenkum Riau Dorong Produk Indikasi Geografis Naik Kelas Lewat Komersialisasi

Jumat, 11 September 2026 | 18:06:00 WIB
Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Jumat (11/9/2026) -foto:Dok Kemenkum Riau

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau terus mendorong penguatan produk Indikasi Geografis (IG) agar tidak hanya memperoleh perlindungan hukum, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pendalaman Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara virtual, Jumat (11/9/2026). Kegiatan diikuti jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau bersama perwakilan Sentra KI perguruan tinggi di Provinsi Riau.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hendar Kristanto, menjelaskan bahwa keberhasilan sebuah produk IG tidak hanya diukur dari sertifikat yang dimiliki, tetapi juga dari kemampuan produk tersebut menembus pasar dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Menurutnya, penguatan identitas produk menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing. Hal itu mencakup kualitas produk yang terjaga, reputasi yang baik, kemasan yang menarik, hingga sistem keterelusuran (traceability) yang memungkinkan konsumen mengetahui asal-usul produk secara jelas.

“Perlindungan hukum harus diikuti dengan strategi pengembangan yang tepat agar produk IG mampu bersaing dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan,” jelas Hendar.

Selain membahas peluang pengembangan, kegiatan tersebut juga mengulas berbagai kendala yang masih dihadapi produk IG di sejumlah daerah. Mulai dari lemahnya branding, keterbatasan pemasaran digital, kapasitas produksi yang belum stabil, hingga belum optimalnya keterhubungan produk IG dengan sektor pariwisata.

Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan penguatan kelembagaan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), peningkatan kualitas produk, perluasan akses pasar, serta promosi yang lebih terarah.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manulang, mengatakan materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran KI dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan di daerah.

“Pemahaman ini penting untuk memastikan produk-produk unggulan daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Melalui kolaborasi dengan DJKI, perguruan tinggi, MPIG, dan pelaku usaha, Kanwil Kemenkum Riau berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual sekaligus mendorong hilirisasi produk Indikasi Geografis agar semakin kompetitif di pasar nasional maupun internasional.**

Tags

Terkini