Kasus Asusila Guncang Ponpes di Siak, Polisi Temukan Lebih dari Satu Korban

Jumat, 11 September 2026 | 13:31:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (foto: Freepik)

iniriau com, SIAK – Satreskrim Polres Siak mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak. Dalam kasus ini, seorang mantan pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren berinisial RS (33) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, mengatakan laporan yang diterima penyidik berkaitan dengan peristiwa yang diduga terjadi pada Juli 2025. Korban mengaku mengalami tindakan asusila saat berada di lingkungan pondok pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga mengajak korban ke sebuah ruangan dengan alasan membantu membersihkan area aula. Saat itulah perbuatan yang dilaporkan korban diduga terjadi.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban tidak lagi tinggal di pondok pesantren. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga hingga akhirnya dilaporkan ke Polres Siak.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” kata Raja Kosmos, Jumat (11/9/2026).

Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, muncul keterangan dari tiga saksi lain yang mengaku pernah mengalami perlakuan serupa. Temuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan RS sebagai tersangka.

Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya di Kampung Sri Gading. Saat ini RS telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Siak menegaskan penanganan perkara dilakukan secara serius mengingat korban merupakan anak di bawah umur. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).**

Tags

Terkini