Kemenkum Riau Kawal Pengajuan IG Tenun Siak Perkuat Identitas Daerah

Selasa, 08 September 2026 | 13:20:42 WIB
Kemenkum Riau memberi pendampingan penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Siak (foto:Dok Kemenkum Riau)

iniriau.com, SIAK – Upaya melindungi warisan budaya sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah terus dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau. Salah satunya melalui pendampingan penyusunan dokumen Indikasi Geografis (IG) untuk Tenun Siak yang digelar di Kabupaten Siak, Senin (7/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak itu melibatkan berbagai pihak, mulai dari jajaran Kanwil Kemenkum Riau, Pemerintah Kabupaten Siak, Dekranasda Siak hingga Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Siak.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau, Febri Mujiono, mengatakan penyusunan dokumen deskripsi menjadi tahapan penting dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis karena menjadi dasar pengakuan terhadap keunikan suatu produk.

“Dokumen deskripsi harus mampu menggambarkan secara rinci karakteristik, kualitas, reputasi, serta keterkaitan Tenun Siak dengan wilayah geografisnya. Karena itu seluruh data yang disajikan harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dalam pembahasan tersebut, peserta menelaah berbagai aspek yang menjadi identitas Tenun Siak, mulai dari sejarah, motif khas, bahan baku, teknik pembuatan, hingga nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat setempat.

Selain itu, tim juga menginventarisasi data pendukung seperti jumlah perajin, sentra produksi, sebaran usaha tenun, serta karakteristik yang membedakan Tenun Siak dengan produk serupa dari daerah lain.

Menurut Febri, keberadaan data yang lengkap akan memperkuat posisi Tenun Siak dalam memperoleh pelindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis.

“Pelindungan IG tidak hanya menjaga nama baik produk, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi karena meningkatkan kepercayaan pasar dan daya saing produk lokal,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung pelestarian dan perindungan Kekayaan Intelektual berbasis potensi daerah.

Ia menilai Tenun Siak memiliki nilai historis dan budaya yang kuat sehingga layak mendapatkan pengakuan sebagai produk khas yang terlindungi secara hukum.

Melalui pendampingan yang berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Riau bersama Pemerintah Kabupaten Siak akan terus menyempurnakan substansi dokumen dan melengkapi seluruh data pendukung yang dibutuhkan sebelum diajukan ke tahapan berikutnya.

Dengan adanya pelindungan Indikasi Geografis, Tenun Siak diharapkan semakin dikenal luas, memiliki identitas yang kuat, serta mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi para perajin dan masyarakat Kabupaten Siak.**

Tags

Terkini