Pembatasan Truk CPO di Tol Permai Dibahas Pemprov Riau

Senin, 07 September 2026 | 17:30:57 WIB
Rapat koordinasi pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di ruas Tol Pekanbaru-Dumai (foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau berupaya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan pelaku usaha sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan terkait pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di ruas Tol Pekanbaru-Dumai.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, di Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026). Pertemuan itu dihadiri perwakilan PT Hutama Karya (Persero), Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Riau.

Dalam rapat tersebut, Pemprov Riau menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran distribusi komoditas strategis daerah tanpa mengesampingkan aturan yang berlaku di jalan tol.

Helmi mengatakan pemerintah daerah akan terus menjembatani komunikasi antara pengelola jalan tol dan pelaku usaha guna menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.

"Kami tetap mengacu pada regulasi yang ada, namun komunikasi akan terus dilakukan agar diperoleh jalan keluar terbaik," ujarnya.

Menurut Helmi, Pemprov Riau ingin memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan dunia usaha, namun tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan menjaga infrastruktur jalan.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana menyampaikan surat resmi kepada PT Hutama Karya dengan melampirkan data pergerakan angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO, dan komoditas unggulan lainnya. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan operasional kendaraan di jalan tol.

Sementara itu, pihak PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut, kendaraan yang melintas di jalan Kelas I wajib memenuhi batas dimensi dan beban tertentu, termasuk Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 10 ton.

Perwakilan GAPKI dalam forum itu menyampaikan sejumlah masukan terkait penerapan aturan yang dinilai berdampak pada distribusi CPO. Mereka juga membandingkan kebijakan serupa yang diterapkan di sejumlah ruas tol di daerah lain.

Menanggapi hal itu, PT Hutama Karya menegaskan bahwa pembatasan kendaraan bukan ditujukan kepada komoditas tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Sebagai alternatif, pengelola tol menyarankan penggunaan truk gandeng atau truk tempel dengan distribusi beban yang sesuai aturan sehingga tetap dapat melintas di jalan tol.

Usulan tersebut mendapat perhatian Pemprov Riau sebagai solusi jangka pendek guna menjaga kelancaran arus logistik sawit sambil menunggu kebijakan yang lebih komprehensif ke depan.**

 

Tags

Terkini