iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus mendorong pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang lebih tertib dan berkualitas. Salah satunya melalui pendampingan pengisian monitoring dan evaluasi JDIH 2026 yang digelar secara daring, Selasa (18/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan Bagian Hukum Setda, Sekretariat DPRD, perguruan tinggi anggota JDIH se-Riau, Penyuluh Hukum serta peserta MagangHub di Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H).
Kepala Divisi P3H Kanwil Kementerian Hukum Riau, Yeni Nel Ikhwan, mengatakan pendampingan dilakukan agar setiap anggota JDIH mampu memenuhi indikator evaluasi sekaligus meningkatkan kualitas pengelolaan dokumentasi hukum.
“Kami terus memberikan pendampingan dan pembinaan agar pengelolaan JDIH di masing-masing anggota semakin baik, tertib dan sesuai ketentuan,” kata Yeni.
Menurutnya, sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Riau dengan pemerintah daerah, DPRD dan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam memperkuat layanan informasi hukum kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Hanjani memaparkan tata cara pengisian monitoring dan evaluasi melalui aplikasi e-Report JDIHN. Peserta kemudian diarahkan mengikuti pendampingan berdasarkan kelompok, yakni pemerintah daerah, Sekretariat DPRD dan perguruan tinggi.
Tim Penyuluh Hukum memberikan asistensi secara langsung kepada operator, termasuk membantu mengatasi kendala teknis yang ditemukan selama proses penginputan data.
“Melalui pendampingan ini, kami ingin memastikan data yang disampaikan sudah benar dan lengkap sehingga proses evaluasi JDIH dapat berjalan optimal,” ujar Hanjani.
Kanwil Kementerian Hukum Riau mengingatkan seluruh anggota JDIH untuk menuntaskan pengisian monitoring dan evaluasi melalui aplikasi e-Report JDIHN paling lambat 21 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban evaluasi, tetapi juga memperkuat kualitas dokumentasi dan penyebarluasan informasi hukum sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh produk serta informasi hukum yang dibutuhkan.**