Surat Lelang BRI Tak Sampai Dipersoalkan dalam Sidang PN Bengkalis

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:08:15 WIB
Penggugat, saksi dan Tim kuasa hukum berpoto bersama seusai sidang. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS — Persidangan gugatan Erniwati Boru Tarigan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Duri kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Rabu (12/8/2026). Sidang kali ini memasuki tahap pembuktian terakhir dari para pihak.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum penggugat mengungkap bukti terkait surat pemberitahuan rencana lelang agunan yang disebut tidak pernah diterima oleh Erniwati maupun perangkat lingkungan setempat.

Kuasa hukum penggugat, Nashril Haq Lubis, mengatakan hasil penelusuran pengiriman melalui PT Pos Indonesia menunjukkan surat dengan nomor resi P2508130125802 berstatus return sender atau dikembalikan kepada pengirim.

“Status pengiriman tidak sampai dan paket dikembalikan kepada pengirim,” ujar Nashril seusai persidangan.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan pengiriman pemberitahuan melalui PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Express. Menurut mereka, alamat kantor jasa pengiriman yang tercantum dalam dokumen tersebut tidak ditemukan saat dilakukan penelusuran di lapangan.

Atas temuan tersebut, kuasa hukum menilai proses lelang agunan milik almarhum Raymon Ginting yang dilakukan melalui KPKNL Dumai patut dipersoalkan dari sisi administrasi atau formil.

Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum menghadirkan empat saksi, yakni Dumaria Br Pasaribu, Fandi Irmansyah, Nixon Tarigan dan Herman Sembiring.

Salah satu saksi, Nixon Tarigan, mengungkap bahwa Erniwati sempat berupaya mencari dana untuk menyelesaikan kewajiban almarhum suaminya di BRI.

Menurut Nixon, dari total pinjaman sekitar Rp1,5 miliar, telah dilakukan pembayaran sekitar Rp500 juta pada 2024. Erniwati kemudian berusaha memperoleh tambahan dana agar kewajiban tersebut dapat dilunasi.

Namun, di tengah upaya tersebut, keluarga mengetahui bahwa aset yang menjadi agunan telah dilelang melalui KPKNL Dumai.

“Setelah dicicil, Erniwati bercerita bahwa objek yang dijadikan agunan sudah dilelang BRI,” kata Nixon.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Bls. Gugatan diajukan Erniwati selaku ahli waris Raymon Ginting, dengan tim kuasa hukum Chalik S. Pandia, Nashril Haq Lubis dan Abdul Rahman Batubara.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhamad Chozin Abu Zait dan akan berlanjut sesuai tahapan persidangan yang ditetapkan majelis.**

Tags

Terkini