iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mendorong aparatur sipil negara (ASN) memahami secara menyeluruh hak dan manfaat program jaminan sosial yang mereka miliki. Hal itu dilakukan melalui kegiatan Pemahaman Hak Kepesertaan TASPEN dan BPJS Kesehatan yang digelar secara virtual, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Ismail Saleh tersebut diikuti Kepala Kanwil Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran, termasuk tim kerja bidang sumber daya manusia, PNS Tahun 2025 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rudy mengatakan, pemahaman mengenai jaminan sosial menjadi hal penting bagi pegawai, terutama agar setiap ASN mengetahui hak yang dapat diperoleh selama menjalankan tugas maupun setelah memasuki masa purnabakti.
“Kami ingin seluruh pegawai memahami dengan baik hak kepesertaan yang dimiliki, baik melalui TASPEN maupun BPJS Kesehatan. Dengan pemahaman tersebut, pegawai tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga dapat memanfaatkan hak dan layanan yang tersedia secara tepat,” kata Rudy.
Dalam pemaparan mengenai TASPEN, Kepala Cabang I PT Taspen (Persero) Jakarta Selatan Yoka Krisma Wijaya menjelaskan sejumlah program perlindungan bagi ASN. Program tersebut meliputi Jaminan Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Peserta juga mendapatkan informasi mengenai aplikasi ANDAL by Taspen. Platform digital tersebut diperkenalkan sebagai salah satu sarana untuk mempermudah peserta memperoleh informasi dan mengakses layanan kepesertaan.
“Pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada peserta dalam memperoleh informasi maupun mengurus kebutuhan layanan TASPEN,” jelas Yoka dalam pemaparannya.
Selain TASPEN, peserta memperoleh penjelasan dari BPJS Kesehatan terkait kepesertaan PNS Tahun 2025 dan PPPK. Materi yang disampaikan mencakup hak peserta, manfaat pelayanan kesehatan, mekanisme kepesertaan serta ketentuan dalam memperoleh layanan.
Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi dan tanya jawab. Sejumlah pegawai menggali informasi lebih jauh mengenai manfaat program, mekanisme klaim serta prosedur pemanfaatan layanan TASPEN dan BPJS Kesehatan.
Rudy menilai kegiatan tersebut tidak sebatas memberikan informasi, tetapi juga menjadi ruang bagi pegawai untuk mendapatkan penjelasan langsung mengenai berbagai persoalan kepesertaan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berharap tidak ada lagi pegawai yang kurang memahami haknya. Informasi yang diperoleh dapat menjadi bekal bagi ASN dalam mengakses layanan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan pemahaman terhadap hak kepesertaan merupakan bagian dari perhatian Kanwil Kementerian Hukum Riau terhadap kesejahteraan pegawai.
Dengan pemahaman yang lebih baik, ASN diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai fasilitas jaminan sosial sekaligus tetap fokus memberikan pelayanan dan menjalankan tugas secara profesional.**