SMSI Ajak Anggota Berlatar Hukum Ikuti PKPA UI dan PERADI Profesional

Ahad, 02 Agustus 2026 | 08:35:08 WIB
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus (foto:Dok SMSI)

iniriau.com, JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) menggandeng PERADI Profesional membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan I Tahun 2026. Program ini menjadi wadah bagi lulusan hukum untuk mempersiapkan diri menjadi advokat profesional melalui pendidikan yang memadukan teori, etika profesi, dan praktik peradilan.

PKPA dijadwalkan berlangsung pada 3–25 Oktober 2026 dengan sistem hybrid. Kegiatan tatap muka akan dilaksanakan di Gedung IASTH Lantai 5 Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, menegaskan PKPA merupakan tahapan penting dalam membentuk advokat yang memiliki integritas dan kompetensi.

"PKPA menjadi bekal utama bagi calon advokat agar memahami etika profesi sekaligus memiliki kemampuan praktik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," katanya.

Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, ST, M.Eng., IPU, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan komitmen kampus dalam melahirkan lulusan hukum yang siap menghadapi tantangan dunia profesi.

Program ini menghadirkan pengajar dari berbagai lembaga strategis, seperti Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, KPK, Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Pajak, hingga guru besar dan praktisi hukum. Materi yang disampaikan meliputi hukum acara pidana dan perdata, tata usaha negara, etika profesi advokat, teknik litigasi, simulasi persidangan, serta perkembangan hukum nasional.

Terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengimbau pengurus dan anggota SMSI yang berlatar belakang Sarjana Hukum untuk mengikuti PKPA. Sementara bagi anggota yang bukan lulusan hukum, ia mendorong agar mengikuti Pendidikan Mediator.

"Kami berharap melalui PKPA maupun Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI memiliki bekal untuk berkontribusi membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat," ujar Firdaus.

Pendaftaran PKPA dibuka hingga 30 September 2026. Peserta diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa KTP, ijazah atau surat keterangan lulus, pas foto, bukti pembayaran, dan formulir pendaftaran.

Biaya program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500 ribu dan biaya pendidikan Rp5 juta. Peserta akan memperoleh modul pembelajaran, perlengkapan pelatihan, konsumsi selama kegiatan, praktik simulasi persidangan, serta sertifikat kelulusan yang diterbitkan Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional. Program ini diharapkan mampu melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, dan siap menjawab kebutuhan penegakan hukum di Indonesia.**

Tags

Terkini

Carens dan Sonet Tampil Lebih Sporty Lewat Black Edition

Ahad, 02 Agustus 2026 | 10:41:30 WIB

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Masih Ancam Riau

Ahad, 02 Agustus 2026 | 08:16:29 WIB

Illusi Pikiran yang Menipu Manusia

Ahad, 02 Agustus 2026 | 07:19:09 WIB