Satpol PP Tertibkan Lapak Liar di Kawasan Stadion Utama Riau

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:40:48 WIB
Penertiban PKL di kawasan Stadion Utama Riau (foto:mcr)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (22/7/2026). Penertiban dilakukan untuk mendukung penataan kawasan agar lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Sedikitnya 70 lapak semi permanen dibongkar dalam operasi tersebut. Mayoritas bangunan berbahan kayu itu dimanfaatkan pedagang sebagai tempat berjualan makanan dan minuman. Proses pembongkaran turut menggunakan alat berat excavator.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari surat peringatan yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang.

"Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi kawasan stadion agar lebih tertib. Pedagang tetap boleh berjualan, tetapi lapaknya tidak boleh permanen dan seluruh perlengkapan harus dibawa pulang setelah selesai berjualan," ujar Desheriyanto.

Sebanyak 160 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya penertiban. Menurut Desheriyanto, keberadaan lapak-lapak permanen dinilai mengganggu keindahan kawasan olahraga sekaligus melanggar ketentuan pemanfaatan ruang publik.

Ia menambahkan, proses pembongkaran berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari para pedagang. Hal itu karena sosialisasi dan peringatan telah diberikan jauh sebelum penertiban dilaksanakan.**

Tags

Terkini