Jaksa Tuntut 18 Tahun Penjara Empat Kurir Sabu di Bengkalis

Rabu, 22 Juli 2026 | 06:24:20 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis. (Foto Kasi Pidum)

iniriau.com, BENGKALIS – Empat terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari empat kilogram dituntut masing-masing 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/7/2026). Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda sebesar Rp300 juta terhadap masing-masing terdakwa.

Keempat terdakwa, yakni Fajar Agus Rio Yanto, Hendrickanto alias Bodong, Didik Prasetyo alias Didi, dan Hilman Syahputra, merupakan warga Kota Jambi yang didakwa menjadi kurir sabu jaringan Malaysia–Rupat–Jambi. Dalam tuntutannya, JPU Radiah Hasni D dan Enrico Pinantun Hamonangan Hutasoit menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perkara ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan sabu di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, pada 26 November 2025. Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza bernomor polisi BH 1984 HE yang ditumpangi para terdakwa dan menemukan lima bungkus besar sabu dengan berat bersih lebih dari empat kilogram yang rencananya akan dibawa ke Jambi.

Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti narkotika dimusnahkan, sedangkan mobil yang digunakan dalam aksi tersebut dirampas untuk negara karena menjadi sarana pengangkutan narkotika.

Dalam persidangan terungkap, pihak yang mengaku sebagai saksi di luar berkas perkara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan asli kendaraan maupun dokumen sah terkait penyewaan mobil. Bahkan, surat kendaraan disebut masih berada di tangan pihak lain karena digadaikan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Geri Caniggia menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.**

Tags

Terkini