iniriau.com, PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) secara virtual guna memperkuat tata kelola bantuan keuangan bagi partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali, sebagai narasumber utama.
Diskusi juga diikuti Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Arizal Saputra, bersama jajaran terkait yang membahas kebijakan, mekanisme penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan parpol.
Kepala Kesbangpol Provinsi Riau, Boby Rachmat, mengatakan FGD tersebut bertujuan menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah dan partai politik terkait pengelolaan bantuan keuangan agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
"Melalui kegiatan ini kami berharap pengelolaan bantuan keuangan partai politik dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Boby, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, bantuan keuangan kepada partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memperkuat fungsi partai sebagai sarana pendidikan politik bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan partai.
Karena itu, Boby menegaskan penggunaan anggaran tersebut harus tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta kualitas demokrasi yang semakin baik di Provinsi Riau.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri, Akbar Ali, menegaskan bahwa bantuan keuangan parpol diberikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Bantuan keuangan partai politik harus dimanfaatkan sesuai landasan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga tujuan pemberiannya benar-benar tercapai," kata Akbar.
Sementara itu, Arizal Saputra memaparkan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan keuangan partai politik, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi hingga proses pencairan anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, sedikitnya 60 persen bantuan keuangan wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik. Adapun sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.**