PN Bengkalis Jatuhkan Vonis 7 Bulan untuk Penadah Barang Curian

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06:17 WIB
Pengacara Lewa Pradipta (kiri) berpoto bersama dengan terdakwa yang diapit dua pengacara lainnya. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Muhammad Fajar Bin Novi Erwanto (30) setelah terbukti menerima dan menguasai barang hasil tindak pidana pencurian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (23/6/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Mas Toha Wiku Aji didampingi dua hakim anggota.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan warga Desa Sukarjo Mesin, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Vonis tersebut lebih ringan satu bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Radiah Hasni D yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama delapan bulan.

Selain menjatuhkan hukuman badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. Satu unit mesin pemotong rumput merek Stroke GX35 warna merah dikembalikan kepada pemiliknya, Ahmad Solihin. Sementara satu unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam silver dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa. Adapun sebilah pisau dan satu buah tang stel dirampas untuk dimusnahkan.

Atas putusan tersebut, Muhammad Fajar yang didampingi penasihat hukumnya, Lewa Pradipta SH, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Kasus ini bermula dari aksi pencurian yang terjadi di gudang milik Ahmad Solihin di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, pada awal Februari 2026. Korban baru menyadari gudangnya dibobol setelah menemukan gembok dalam kondisi rusak saat melintas di lokasi.

Setelah melakukan pengecekan, korban mendapati satu unit mesin pemotong rumput, seperangkat alat pancing, dan dua buah dodos sawit hilang. Rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya dua orang yang masuk ke dalam gudang tersebut.

Beberapa hari setelah kejadian, informasi mengenai keberadaan mesin rumput yang hilang diterima korban dari seorang warga. Penelusuran mengarah ke rumah Muhammad Fajar. Namun saat didatangi, terdakwa sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan warga di wilayah Parit Gelam.

Dari tangan terdakwa, ditemukan mesin pemotong rumput milik korban beserta sepeda motor yang digunakan. Saat diinterogasi, Fajar mengaku mesin tersebut bukan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Ardiyanto yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk dijual kembali.

Akibat pencurian tersebut, Ahmad Solihin mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Kasus itu kemudian berlanjut ke proses hukum hingga berujung pada vonis penjara terhadap terdakwa penadah barang curian tersebut.**

Tags

Terkini