iniriau.com, BENGKALIS – Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Rasiman Manurung, Manager Operasional PT Palma Agung Betuah (PAB), terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Manata Binsar Tua Samosir dalam sidang praperadilan yang digelar Senin (15/6/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Rasiman oleh penyidik Polres Bengkalis tidak memenuhi prosedur hukum sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum pemohon, Jefferson Hutagalung dan Manuhar Silaen, menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, hakim menilai terdapat kekeliruan dalam tahapan penanganan perkara yang dilakukan penyidik sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Hakim dalam pertimbangannya menyebut proses penetapan tersangka harus didahului dengan tahapan penyelidikan dan pemeriksaan yang sesuai ketentuan. Karena prosedur tersebut dinilai tidak terpenuhi, status tersangka yang disematkan kepada Rasiman dinyatakan gugur.
Perkara ini berawal dari konflik di areal perkebunan yang dikelola PT PAB di Desa Bumbung. Perusahaan mengklaim kerap mengalami kehilangan tandan buah segar (TBS) akibat aktivitas panen yang dilakukan sekelompok orang di kawasan tersebut.
Pihak perusahaan sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat kepolisian. Bahkan, menjelang insiden bentrokan pada pertengahan Mei 2026, manajemen perusahaan mengaku telah menyampaikan informasi kepada pihak berwenang terkait potensi kedatangan massa ke lokasi kebun.
Situasi kemudian memuncak pada 15 Mei 2026 ketika puluhan orang kembali mendatangi area perkebunan. Bentrokan antara kelompok massa dan pihak pengamanan perusahaan pun tak terhindarkan.
Sehari setelah kejadian, laporan dugaan pengeroyokan masuk ke kepolisian. Empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2026, Rasiman ditetapkan sebagai tersangka hingga akhirnya menggugat penetapan tersebut melalui jalur praperadilan.
Dengan putusan ini, penyidik masih memiliki kesempatan untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku apabila ditemukan alat bukti yang cukup.**