Soal Pengangkatan Dani sebagai Tenaga Ahli, JPU KPK Hadirkan Ahli Hukum Admistrasi Negara

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:54:46 WIB
JPU KPK hadirkan ahli hukum administrasi negara W Riawan Tjandra di persidangan, Kamis (11/6). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru  - JPU KPK menghadirkan Ahli Hukum Administrasi Negara, W. Riawan Tjandra, melalui telekonferensi video pada sidang lanjutan dugaan Jatah Preman Tujuh Batang, Kamis (11/6). Kehadiran ahli hukum tata negara untuk memastikan apakah pengangkatan Dani Nursalam sebagai Tenaga Ahli Abdul Wahid saat menjabat gubernur sesuai aturan, atau sebaliknya melanggar aturan.

Dalam pemaparannya tentang hukum administrasi negara dan hukum keuangan negara, Riawan menjelaskan tentang pelaksanaan penyelenggaraan negara yang sesuai aturan dan yang melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.

Riawan lebih lanjut dalam penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah diminta berhati-hati dalam membuat dan memutuskan kebijakan. Salah satunya adalah pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur.

Menurut Riawan Tjandra, yang bisa menempati posisi staf ahli gubernur adalah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga PPPK. Sementara Dani M Nursalam memiliki latar belakang sebagai anggota dewan di DPRD Riau.

"Kalau aturannya yang menjadi tenaga ahli gubernur itu harus berstatus ASN ataupun tenaga PPPK," kata kata Riawan menjelaskan.

Pada kesempatan itu, pakar hukum administrasi negara itu juga menyinggung terkait pergeseran anggaran di APBD Riau, dimana pergeseran tersebut hari melakukan proses review terlebih dahulu. Namun dalam pelaksanaannya, pergeseran anggaran itu dilaksanakan tanpa review.

Menanggapi hal itu, salah satu tim JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak mengatakan, menghadirkan ahli hukum administrasi negara ini untuk memperkuat dakwaan terhadap Abdul Wahid dan terdakwa lainnya.

"Setelah mendengarkan penjelasan ahli hukum administrasi negara tadi, apa yang dilakukan oleh Pak Abdul Wahid sudah melewati batas kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan. Demikian juga saat melakukan pergeseran anggaran yang memerlukan review. Namun, faktanya  review itu sendiri tidak dilakukan," kata Meyer menjelaskan kepada awak media di Pekanbaru, Kamis siang.

"Begitu juga dengan pengangkatan Tenaga Ahli Gubernur Riau yang seharusnya adalah ASN dan PPPK, tapi khan Pak Dani adalah anggota dewan sebelumnya," lanjut Meyer lagi.

Meyer menegaskan apapun yang disampaikan ahli hukum administrasi negara hari ini, pihak JPU KPK akan mengambil penjelasan yang sesuai dengan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang itu.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Abdul Wahid Kemal mengatakan penjelasan - penjelasan yang disampaikan oleh ahli hukum administrasi negara itu, tidak memberatkan kliennya, Abdul Wahid. Baik itu terkait masalah pergeseran anggaran di Dinas PUPR Riau, review dan pengangkutan Dani sebagai tenaga ahli gubernur.

Kemal dengan tegas mengatakan, meskipun ada pelanggaran, namun pelanggaran itu adalah pelanggaran administratif, bukan pidana. Kemudian, pengangkatan Dani juga tidak membebankan anggaran daerah di APBD

"Kita lega mendengarkan penjelasan dari ahli hukum administrasi negara tadi. Alasannya, penjelasan Pak Riawan Tjandra itu meringankan Pak Abdul Wahid. Terkait masalah pergeseran anggaran tadi, kalau menurut ahli, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tata kelola pemerintahan itu dilimpahkan kepada TAPD yang dikoordinir oleh Sekdaprov Riau," kata Kemal mengawali penjelasannya.

Lalu, masih menurut Kemal, jika ada terjadinya pelanggaran yang ada hanya pelanggaran administratif.  Untuk pelanggan administratif ini yang bertanggung jawab adalah TAPD.

"Kalaupun ada pelanggaran administratif, maka itu tanggung jawab TAPD, yang dalam hal ini menjadi tanggung jawab Sekdaprov sebagai delegasi dalam menjalankan tugas di pemerintahan. Begitu juga dengan masalah review tadi, di persidangan sebelumnya Pak Arif menjelaskan jika sudah menyerahkan review tadi k APIP. Nah, pada kenyataannya APIP tidak memberikan respon terkait review pergeseran anggaran di Dinas PUPR Riau itu. Menurut ahli tadi, jika APIP tidak merespon dalam lima hari, berarti review tadi dianggap disetujui," kata Kemal menutup penjelasannya.

Pada persidangan berikutnya, baik pihak JPU KPK dan kuasa hukum Abdul Wahid akan menghadirkan saksi-saksi ahli hukum pidana.**

Tags

Terkini