Kemenkum Riau Perkuat Posbankum hingga Desa, Dorong Akses Keadilan Lebih Dekat ke Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:27:44 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau beri pembekalan dan pembinaan hingga tingkat desa (foto:Jri)

iniriau com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) se-Provinsi Riau. Kegiatan pembekalan dan pembinaan digelar di Aula Ismail Saleh, Selasa (2/6/2026), dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, serta perwakilan desa dan kelurahan.

Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat akses keadilan bagi masyarakat akar rumput, sekaligus meningkatkan kapasitas paralegal dan pengelola Posbankum agar mampu memberikan layanan hukum yang lebih efektif di wilayah masing-masing.

Hadir sebagai narasumber utama, Ketua Muda Pidana , Prim Haryadi, menekankan pentingnya penerapan restorative justice dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam implementasi KUHP baru.

“Pendekatan keadilan restoratif ini bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi memulihkan keadaan seperti semula dan memperbaiki hubungan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa.

“Posbankum adalah pintu pertama masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum. Karena itu, penguatan kapasitas dan sinergi lintas lembaga menjadi sangat penting agar layanan ini benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke desa-desa,” kata Rudy.

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak menjadi kunci dalam memperluas jangkauan layanan hukum yang inklusif.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan dukungan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga peradilan untuk membangun ekosistem hukum yang lebih responsif,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda, kepala desa, lurah, paralegal, serta perwakilan pemerintah daerah dari berbagai kabupaten dan kota di Riau.

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Riau dengan , , serta .

Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Diah Sulastri Dewi, dalam kesempatan yang sama menyatakan dukungannya terhadap penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.

“Sinergi ini penting untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berjalan di ruang sidang, tetapi juga dapat dimulai dari tingkat masyarakat melalui pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya.

Sesi pembekalan berlangsung secara hybrid dan dipandu oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Riau, Yeni Nel Ikhwan. Diskusi berjalan interaktif, dengan berbagai persoalan hukum di desa menjadi perhatian utama, mulai dari sengketa sosial hingga kebutuhan pendampingan hukum masyarakat.

Melalui penguatan Posbankum ini, Kemenkum Riau berharap tercipta layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat pemahaman hukum di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Provinsi Riau.**

Tags

Terkini