Diduga Nafsu Sesaat, Bos Toko di Mandau Dilaporkan Perkosa Pegawai

Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:20:00 WIB
Ilustrasi (foto: Antara)

iniriau.com, BENGKALIS - Seorang pria berinisial A, pemilik toko di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap karyawatinya yang masih berusia 18 tahun. Laporan tersebut diterima Polsek Mandau pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat ini, kasus itu masih dalam penanganan aparat kepolisian.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Peristiwa yang dilaporkan korban disebut terjadi pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah toko yang berada di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Korban diketahui bekerja di tempat usaha milik terlapor. Saat berada di lokasi kejadian, korban diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh atasannya sendiri.

“Diduga pelaku melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu. Bukan karena persoalan asmara atau cinta ditolak,” kata Juliandi Bazrah, Sabtu (23/5/2026).

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai keterangan terkait kejadian itu. Dari hasil penyelidikan awal, terlapor akhirnya berhasil diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan.**

Tags

Terkini