Kejati Riau dan Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Tanpa Cukai

Kamis, 23 April 2026 | 13:21:36 WIB
Kepala Kejati Riau Sutikno didampingi Wako Pekanbaru Agung Nugroho memasukkan rokok ilegal ke alat penghancur saat pemusnahan 22 juta batang rokok tanpa pita cukai hasil rampasan negara di Pekanbaru. Kamis (23/4/2026) Foto Kejati Riau

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan pemusnahan terhadap 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana cukai dengan terpidana Sufriono dan Zaini. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, dan digelar di kawasan Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru.

Kegiatan ini turut melibatkan jajaran Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau bersama Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, pihak pengadilan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Riau sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai.

Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Kanwil DJBC Riau Dwijo Muryono, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, serta para pejabat struktural di lingkungan Kejati Riau dan tamu undangan lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan berbagai merek, yakni Luffman Merah sebanyak 17.737.200 batang, Manchester Royal 3.023.400 batang, dan Marshal Full Flavor 1.537.600 batang.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran menggunakan alat khusus hingga seluruh barang tidak dapat digunakan kembali dan kehilangan nilai ekonomisnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga kepastian hukum.

“Ini adalah eksekusi terhadap perkara yang sudah inkracht. Selain memastikan putusan dijalankan, langkah ini juga untuk melindungi potensi penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal memberikan dampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun iklim usaha yang sehat di masyarakat.

“Produk tanpa pita cukai dijual lebih murah sehingga merugikan pelaku usaha yang taat aturan. Ini jelas menciptakan persaingan yang tidak sehat,” kata Zikrullah.

Selain aspek ekonomi, rokok ilegal juga dinilai berisiko bagi konsumen karena tidak melalui standar produksi dan pengawasan resmi. “Karena itu kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal, serta mendukung program pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.

Kasus ini sendiri berawal dari upaya penyelundupan yang dilakukan pada awal Juli 2025. Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan kapal cepat dari perairan luar negeri sebelum dibawa masuk ke wilayah Rokan Hilir untuk didistribusikan.

Namun, operasi gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan aksi tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti beserta sarana pengangkutnya. Atas perbuatannya, Sufriono dan Zaini masing-masing dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.**

 

 

Tags

Terkini