Di Sidang, Abdul Wahid Singgung Istilah “Gubernur Dua” dan Tolak Dualisme

Rabu, 22 April 2026 | 20:52:08 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di PN Pekanbaru, Rabu (22/4/2026) - foto: Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026). Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid mendapat kesempatan menyampaikan pernyataan langsung di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Abdul Wahid menilai perkara yang menjerat dirinya tidak berdiri secara murni, melainkan telah diatur sebelumnya. Ia juga meluapkan kekecewaannya terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
“Saya minta nanti orang-orang ini dihukum oleh Allah SWT, ya anak cucunya,” ujar Abdul Wahid di ruang sidang.

Selain itu, ia turut menyinggung isu dualisme kepemimpinan yang sempat mencuat melalui istilah “gubernur satu” dan “gubernur dua”. Menurutnya, penyebutan tersebut tidak memiliki dasar dalam sistem pemerintahan dan berpotensi merusak tatanan birokrasi.

“Saya ingin meluruskan bahwa tidak ada gubernur satu, gubernur dua. Saya tidak mau ada tatanan pemerintahan yang rusak. Karena Pak SF sering bilang bahwa dia gubernur dua. Mana ada dalam kamus pemerintahan ini? Tidak ada,” tegasnya.

Ia menambahkan, klarifikasi terkait hal tersebut telah berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan, baik kepada para kepala daerah maupun dalam forum-forum resmi lainnya. “Di setiap momen saya sampaikan dan saya tegaskan bahwa kita ini satu. Bukan hanya kepada bupati, tetapi di semua kesempatan,” ujarnya.

Menurut Abdul Wahid, seluruh unsur pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan, bukan hanya bertumpu pada satu figur semata.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut pada Kamis (23/4/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman keterangan dari para pihak terkait.**

Tags

Terkini