Hakim “Cecar” Sekwan Pekanbaru soal 38 Stempel SPPD Fiktif

Selasa, 14 April 2026 | 08:46:22 WIB
Ilustrasi by istockphoto

iniriau.com, Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa ajudan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/04/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru, Hambali, sebagai saksi yang diperiksa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jhonson Perancis.

Salah satu materi yang menjadi perhatian majelis hakim adalah temuan 38 stempel yang diduga berasal dari sejumlah perangkat daerah lain dan dikaitkan dengan dugaan penggunaan dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif.

Dalam persidangan, majelis hakim sempat melontarkan pertanyaan langsung kepada saksi.
“Apakah Saudara yang memerintahkan pembuatan 38 stempel ini?” tanya hakim.

Menanggapi pertanyaan itu, Hambali membantah keras keterlibatannya. “Tidak, Yang Mulia. Saya tidak pernah memerintahkan pembuatan stempel apa pun, dan saya juga tidak mengetahui keberadaan stempel-stempel tersebut,” jawabnya di hadapan majelis hakim.

Hakim kemudian memperdalam keterangan dengan mengaitkan temuan barang bukti lain saat proses penggeledahan.

“Bagaimana dengan uang yang ditemukan di dalam kendaraan saat penggeledahan?” tanya hakim.
Hambali menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan miliknya.
“Iya benar, Yang Mulia. Uang itu milik saya untuk keperluan membeli tiket pesawat,” ungkapnya.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jhonny Andrean untuk memberikan tanggapan. “Saya menerima seluruh keterangan saksi, Yang Mulia,” ujar Jhonny di persidangan.

Dalam perkara ini, Jhonny diketahui merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) di Bagian Umum Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Ia didakwa atas dugaan upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi terkait perjalanan dinas serta belanja makan minum tahun anggaran 2024.

Kasus ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di kantor Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dugaan penggunaan stempel dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang diduga digunakan untuk mendukung dokumen perjalanan dinas fiktif.

Petugas juga sempat menemukan barang bukti di dalam jok sepeda motor yang berada di lokasi, berupa stempel dan uang tunai. Namun, dalam proses pemeriksaan, kepemilikan barang-barang tersebut sempat dibantah oleh pihak terkait hingga berlanjut ke proses hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada persidangan mendatang.**

Tags

Terkini