Avsec dan Polda Riau Bongkar Aksi Kurir Sabu ke Lombok, Hampir 5 Kg Disita

Selasa, 14 April 2026 | 06:37:03 WIB
Empat pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara SSK II Pekanbaru. Foto Ditresnarkoba Polda Riau

iniriau.com, Pekanbaru – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Total barang bukti yang disita mendekati lima kilogram sabu dari tiga kali penindakan selama periode 9–10 April 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap beberapa penumpang yang membawa barang mencurigakan saat pemeriksaan di bandara.

“Petugas Avsec lebih dulu menemukan indikasi barang bawaan yang diduga narkotika, kemudian berkoordinasi dengan tim Ditresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujarnya di Pekanbaru, Senin (13/4/2026).

Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (9/4/2026), ketika seorang pria berinisial MJ (24), warga Bireuen, Aceh, diamankan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat sekitar 2,014 kilogram.

Pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan dua pria lainnya, WHM (31) dan RS (26), asal Sumatera Barat. Keduanya kedapatan membawa 10 paket sabu dengan total berat sekitar 2,038 kilogram. Sehari setelahnya, Jumat (10/4/2026), petugas kembali menggagalkan upaya serupa dengan menangkap BY (31), warga Aceh Utara. Dari tangan pelaku, ditemukan lima paket sabu dengan berat kurang lebih 980 gram.

Seluruh para pelaku diketahui telah lebih dulu diamankan pihak Avsec sebelum kemudian diserahkan kepada tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya berperan sebagai kurir yang diperintah oleh pihak berbeda untuk mengantarkan barang haram tersebut menuju Lombok.

MJ mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial “Abang” di Bireuen, sementara WHM dan RS dikendalikan oleh sosok berinisial “O”. Adapun BY menyebut dirinya diarahkan oleh seseorang berinisial “R”. Dalam pengakuannya, MJ mengambil barang tersebut pada 4 April 2026 sebelum membawanya ke Pekanbaru. Sementara WHM dan RS sempat mengalami perubahan rute perjalanan karena kendala tiket dan menuju Bukittinggi sebelum kembali lagi ke Pekanbaru.

WHM juga mengaku telah beberapa kali menjadi kurir dengan imbalan hingga Rp50 juta per kilogram sabu. Sedangkan BY disebut mendapat janji bayaran serupa serta uang operasional sekitar Rp10 juta.

Polda Riau saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika lintas daerah ini. “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku ini,” kata Kombes Putu.**

Tags

Terkini