Abdul Wahid Bantah Dalil Jaksa KPK, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Rapat Pemprov

Rabu, 08 April 2026 | 13:46:56 WIB
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, angkat bicara usai Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan tanggapan atas perlawanannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (8/4/2026).

Dalam keterangannya, Wahid menilai konstruksi perkara yang disampaikan jaksa tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana. Ia menegaskan, sejumlah fakta persidangan justru tidak mendukung tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurutnya, rapat yang dipersoalkan merupakan bagian dari upaya percepatan program kerja pemerintah daerah, khususnya realisasi agenda 100 hari yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur jalan.

“Tidak ada pengumpulan telepon genggam ataupun hal lain yang mengarah pada pelanggaran hukum. Ini hanya asumsi yang dibangun,” kata Wahid.

Ia juga membantah dugaan penghilangan barang bukti melalui perangkat kamera pengawas (CCTV). Wahid mengklaim, saat berada di lokasi yang dimaksud, perangkat tersebut memang sudah dalam kondisi tidak berfungsi. “Ketika saya tiba, CCTV sudah mati. Tidak ada upaya menghilangkan bukti,” ujarnya.

Terkait temuan uang yang menjadi sorotan dalam persidangan, Wahid menyebut nilai yang disampaikan jaksa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia mengaku hanya membawa sekitar Rp20 juta yang disebutnya sebagai dana operasional saat berada di kediamannya di Jakarta.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa sejumlah mata uang asing yang dipersoalkan merupakan sisa dari perjalanan dinas luar negeri saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Sementara uang dalam bentuk poundsterling disebut sebagai dana persiapan pendidikan anaknya di Inggris.

Menanggapi isu penghilangan alat komunikasi, Wahid kembali membantah. Ia memastikan seluruh perangkat miliknya masih ada dan telah disita oleh penyidik. “Ada 11 handphone yang sudah diambil penyidik. Silakan diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Wahid mengajak publik untuk mencermati proses persidangan secara terbuka agar dapat menilai fakta yang terungkap secara objektif. “Silakan masyarakat mengikuti jalannya sidang. Biarkan semuanya transparan dan berbasis bukti,” tutupnya.**

Tags

Terkini