Polres Pelalawan Ungkap Kebakaran Lahan di Teluk Meranti, Satu Pelaku Diamankan

Senin, 06 April 2026 | 08:18:48 WIB
Polisi meninjau Lokasi lahan yang dibuka untuk perkebunan dengan cara membakar, wilayah Teluk Meranti. Foto Polres Pelalawan

iniriau.com, PELALAWAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelalawan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kecamatan Teluk Meranti. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial ES ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah tim mendeteksi adanya titik panas melalui Dashboard Lancang Kuning pada Februari 2026 di Dusun III, Desa Gambut Mutiara. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim Satreskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Dari hasil pengumpulan informasi dan keterangan saksi, polisi akhirnya mengamankan ES sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab. “Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mengakui membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolres, Minggu (5/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembakaran secara bertahap sejak Januari hingga Maret 2026. Ia terlebih dahulu mengumpulkan bahan mudah terbakar seperti ranting, rumput, dan pelepah sawit, kemudian membakarnya untuk membersihkan lahan perkebunan.

Awalnya, ES sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah penyidik mengantongi bukti di lapangan serta didukung keterangan saksi, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Kebakaran yang dipicu aksi tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi, tetapi meluas hingga ratusan hektare lahan gambut.

Polisi memperkirakan total area yang terdampak mencapai sekitar 500 hektare. “Dampaknya sangat serius, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat karena berpotensi menimbulkan kabut asap,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang dan sisa pelepah sawit yang digunakan saat pembakaran. Kapolres menegaskan bahwa praktik membuka lahan dengan cara membakar merupakan tindak pidana serius. Pihaknya memastikan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku karhutla.

“Tindakan ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan masyarakat luas. Kami akan menindak tegas pelakunya,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berisiko tinggi, juga berkonsekuensi hukum.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan melibatkan ahli guna memperkuat pembuktian. “Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga lingkungan,” tutup Kapolres.**

Tags

Terkini