Kasus Korupsi Paket Ramadan, Eks Wakil Ketua Baznas Inhil Divonis 2 Tahun 8 Bulan

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17:55 WIB
Ilustrasi by istockphoto

iniriau.com, PEKANBARU – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada mantan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Arsalim, dalam perkara korupsi dana kegiatan Paket Premium Ramadan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/3/2026) oleh majelis hakim yang dipimpin Aziz Muslim SH. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Arsalim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari total hukuman,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Arsalim juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp175 juta lebih. Majelis hakim menyebut sebagian kerugian telah dikembalikan oleh terdakwa.

Namun jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, Hendri Irawan SH MH dan Agustrian SH, menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya SH yang menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

Usai persidangan, kuasa hukum Arsalim menilai putusan hakim belum sejalan dengan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Hendri menyebut tidak ada satu pun saksi yang secara langsung menyatakan kliennya bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut.

“Sekitar 30 saksi sudah diperiksa di persidangan. Tidak ada yang memberatkan terdakwa, bahkan tujuh saksi dari internal Baznas Inhil juga tidak menyebut klien kami sebagai pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan keterangan para saksi, kegiatan Paket Premium Ramadan saat itu berada di bawah tanggung jawab Ketua Baznas Inhil, M Yunus Hasby, yang kini telah meninggal dunia.
Ia juga menyebut terdakwa justru sempat mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Baznas.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan hukum sebelum menentukan langkah berikutnya. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula dari program Paket Premium Ramadan Baznas Inhil tahun 2024 yang menyiapkan 3.000 paket bantuan dengan total anggaran sekitar Rp1,698 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pengadaan paket tersebut disebut tidak melalui mekanisme yang semestinya serta tidak dilengkapi kontrak kerja sama dengan pihak penyedia. Selain itu, pencairan anggaran dilakukan secara bertahap dan penggunaannya dinilai tidak sesuai ketentuan.

Penyaluran bantuan juga dianggap tidak tepat sasaran karena tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dari total 3.000 paket yang disalurkan, sebanyak 886 paket dinilai tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp675.536.524,52.**

Tags

Terkini