iniriau.com, BENGKALIS – Aparat kepolisian dari tiga polsek di jajaran Polres Bengkalis berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Jumat (6/3/2026). Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda dengan waktu yang tidak bersamaan.
Para tersangka ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Siak Kecil, Polsek Bukit Batu, dan Polsek Pinggir dalam operasi yang digelar sepanjang hari tersebut. Empat orang lebih dulu diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Kecil, yakni RNL (37), BH (35), DM (32), dan DS (27). Penangkapan pertama dilakukan terhadap RNL sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah pondok lesehan di area kebun kelapa sawit, Jalan Beringin, Dusun Bandar Sari, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Dari lokasi itu, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor total 13,52 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam botol vitamin CDR berwarna kuning dan ditanam di bawah buah pinang, sementara satu paket lainnya ditemukan di lantai pondok.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam merek Oppo, botol bong, mancis gas, serta botol CDR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Dari hasil pemeriksaan awal, RNL mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 1 Maret 2026. Ia membeli barang itu sebanyak setengah ons dengan harga Rp15,5 juta.
Sebagian dari sabu tersebut, kata dia, sudah dijual kepada sejumlah orang di Desa Bandar Jaya dan Desa Sungai Linau, sementara sisanya rencananya akan kembali diedarkan. Tidak lama berselang, sekitar pukul 04.00 WIB, dua pria yakni DM dan BH datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
Keduanya mengaku membeli sabu dari RNL pada Kamis (5/3/2026) malam seharga Rp100 ribu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka DS yang diduga ikut terlibat dalam peredaran sabu. DS ditangkap di kediamannya sekitar pukul 05.30 WIB. Dari tangan DS, polisi menyita enam paket sabu dengan berat 1,07 gram serta uang tunai Rp2,2 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Sementara itu, pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Bukit Batu juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terkait penyalahgunaan sabu, yakni S (27), ZA (41), dan HI (32). S dan ZA ditangkap di tepi jalan samping Wisma Ratu, Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Pakning, dengan barang bukti satu paket sabu. Sedangkan HI ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Nelayan, Desa Sei Selari, dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,20 gram.
Di wilayah berbeda, Tim Opsnal Polsek Pinggir turut mengamankan seorang pria berinisial S (29) sekitar pukul 15.30 WIB di area kebun kelapa sawit di Jalan Bhatin Muajo Lelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir. Dari tersangka ditemukan sabu seberat 0,51 gram.
Atas perbuatannya, enam dari delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka DS juga dikenakan Pasal 127 dalam undang-undang yang sama, sementara RNL dikenakan pasal yang lebih berat yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2). Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Salah Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
“Ini merupakan komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar.**