Kajati Riau Sebut Kasus Pembunuhan Gajah di Pelalawan Miliki Unsur Pemberatan

Jumat, 06 Maret 2026 | 20:44:24 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku pembunuhan gajah di Pelalawan (foto:dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meminta aparat penegak hukum menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal terhadap para pelaku pembunuhan gajah Sumatera yang terjadi di Kabupaten Pelalawan. Menurutnya, kejahatan terhadap satwa yang dilindungi merupakan pelanggaran serius yang berdampak pada kelestarian lingkungan.

Permintaan tersebut disampaikan Herry kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Sutikno agar proses penuntutan terhadap para tersangka dilakukan secara tegas. Ia menilai kasus ini tidak sekadar satu peristiwa tunggal, melainkan diduga berkaitan dengan rangkaian aksi perburuan satwa liar.

“Saya meminta agar para pelaku dituntut dengan hukuman setinggi-tingginya, karena ini bukan hanya satu kejadian di satu tempat. Ada indikasi perbuatan yang berlanjut,” ujar Herry.

Ia menegaskan bahwa tindakan memburu satwa dilindungi tidak boleh dianggap sebagai kejahatan biasa. Menurutnya, perusakan terhadap populasi satwa liar dapat berdampak besar terhadap keseimbangan ekosistem. “Kejahatan terhadap satwa dilindungi sejatinya adalah kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi kita,” tegasnya.

Kasus ini terungkap setelah ditemukan bangkai gajah Sumatera berusia sekitar 40 tahun di kawasan konsesi perusahaan di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada Senin (2/2) malam.

Kondisi bangkai gajah saat ditemukan cukup mengenaskan. Satwa tersebut diduga mati setelah terkena tembakan di bagian belakang kepala. Selain itu, sebagian bagian tubuh seperti kepala, belalai, dan gading telah dipotong oleh pelaku.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian telah mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam jaringan perburuan gajah tersebut.

Delapan tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Pelalawan, sedangkan tujuh lainnya diamankan di sejumlah daerah berbeda di Indonesia. Polisi juga masih memburu tiga orang lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial AN, GL, dan RB.

Ketiga orang tersebut diduga memiliki peran penting, mulai dari eksekutor penembakan hingga pihak yang menampung gading hasil perburuan.

Sementara itu, Kajati Riau Sutikno menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut. “Dari Polda Riau kami menerima satu SPDP di Kejati. Sedangkan Kejari Pelalawan menerima tiga SPDP yang dikirimkan dari Polres Pelalawan,” kata Sutikno.

Ia menambahkan, jaksa akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan perburuan gajah di wilayah lain. Berdasarkan informasi awal, jaringan tersebut diduga telah menyebabkan kematian sejumlah gajah dalam beberapa tahun terakhir.

“Informasi yang disampaikan menunjukkan kemungkinan locus dan tempus kejadiannya tidak hanya di satu wilayah, bahkan diduga ada kaitannya dengan daerah lain,” ujarnya.

Menurut Sutikno, dari barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan bukan sekadar tindakan individu. “Melihat barang bukti yang ada, ini tidak mengarah pada faktor ekonomi semata. Ada indikasi kuat bahwa ini merupakan jaringan atau sindikat,” jelasnya.

Ia menilai terdapat unsur pemberatan yang dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan nantinya. “Kami melihat adanya faktor pemberatan dalam perkara ini. Hal tersebut tentu akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan,” katanya.

Sutikno juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa sejak awal agar seluruh alat bukti yang dibutuhkan dalam persidangan dapat dipenuhi secara lengkap. “Jaksa yang menerima P-16 harus aktif berkoordinasi dengan penyidik sehingga kebutuhan pembuktian di pengadilan sudah dipersiapkan sejak awal,” tuturnya.

Ia menilai perkara ini perlu dikawal secara serius karena dapat menjadi contoh dalam upaya penegakan hukum terhadap jaringan kejahatan satwa liar. “Jika penanganannya tegas, ini bisa menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini dilakukan Polda Riau dengan pendekatan scientific crime investigation, melalui analisis balistik, pemanfaatan data GPS collar, serta penelusuran jaringan pelaku.

Hasil penyelidikan menunjukkan gajah tersebut mati akibat tembakan pemburu. Para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pemilik senjata api rakitan, pemotong kepala gajah, penyedia dana, hingga perantara penjualan gading hasil perburuan.**

Tags

Terkini