Kejari Pekanbaru Tahan Empat Tersangka Kasus KUR Rp1,9 Miliar

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:21:16 WIB
Ilustrasi by Shutterstock

iniriau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai tahun 2023. Penahanan dilakukan sejak Selasa (3/3/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mewakili Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina, menjelaskan, tersangka terdiri dari IRH (mantri bank), AR (cari debitur), serta FSS dan AM, diduga sebagai pihak penerima kredit yang tidak sah.

Kasus berawal saat 22 debitur menerima KUR Mikro masing-masing Rp100 juta. Penyaluran kredit diduga hanya berdasarkan dokumen identitas, tanpa pengecekan lapangan terhadap keberadaan usaha debitur.

“Verifikasi terhadap usaha para debitur tidak dilakukan, sehingga banyak yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Mey Ziko.

Kredit yang dicairkan kemudian dialihkan ke Unit Rumbai melalui mekanisme Transfer of Branch (TOB), sehingga menurunkan kualitas portofolio dan meningkatkan rasio Non-Performing Loan (NPL). 

Audit internal bank pada Juli 2023 mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan, dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar. Para tersangka dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru. 

Untuk mengamankan proses penyidikan, tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru, sementara tersangka perempuan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas II Pekanbaru selama 20 hari ke depan.**

Tags

Terkini