iniriau.com, Bengkalis – Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis.
Kali ini, Kasubag Umum Satpol PP Bengkalis, Zulkifli, dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (5/2/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tahap P19 dengan tersangka Nuraini Rosa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Mariani sebagai Bendahara Pengeluaran.
Zulkifli menjalani pemeriksaan selama sekitar satu setengah jam, sejak pukul 14.00 WIB hingga 15.30 WIB. Ia mengaku dicecar belasan pertanyaan seputar penggunaan anggaran kegiatan Satpol PP pada tahun 2021 dan 2022 yang diduga bermasalah.
“Pertanyaannya cukup banyak, saya tidak ingat jumlah pastinya,” ujar Zulkifli usai pemeriksaan. Ia diketahui menjabat Kasubag Umum Satpol PP Bengkalis sejak 2021.
Sebelumnya, penyidik juga telah meminta keterangan sejumlah saksi lain, di antaranya Sari Nani selaku Bendahara Pembantu Bidang Ketertiban Umum serta Tengku Fauzi yang disebut sebagai staf bendahara. Keduanya diperiksa pada Rabu (28/1/2026). Berdasarkan informasi yang diperoleh, Tengku Fauzi pada periode tersebut juga menjalankan fungsi sebagai bendahara pengeluaran.
Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak akhir 2023 dan resmi naik ke tahap penyidikan pada pertengahan 2024.
Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bengkalis menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp1,4 miliar.
Rinciannya, laporan fiktif pada tahun anggaran 2021 mencapai Rp717.114.600, sementara pada tahun 2022 sebesar Rp712.665.600. Pada September 2024, penyidik sempat memberikan kesempatan kepada Hengki Irawan dan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, pengembalian tersebut tidak terealisasi. Akibatnya, pada awal November 2025 Hengki Irawan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Selanjutnya, pada Januari 2026, penyidik kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Nuraini Rosa dan Mariani. Meski demikian, keduanya tidak dilakukan penahanan.
Penyidik menduga para tersangka menggunakan modus dengan mengambil dana kegiatan, kemudian menutupinya melalui pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Kepala Satreskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, melalui Kanit III Tipikor Doni Irawan menyampaikan bahwa sebagian saksi telah mengembalikan uang hasil kegiatan tersebut.
“Dari puluhan saksi yang kami periksa, sebagian besar sudah mengembalikan uang. Totalnya sekitar Rp300 juta,” kata Doni. Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut berasal dari personel dan aparatur sipil negara (ASN) Satpol PP Bengkalis yang tercatat dalam kegiatan terkait dan telah diperiksa sebagai saksi.**