LSM MAMPIR Desak Plt Gubri Evaluasi Pejabat Dinas Tanaman Pangan Terkait Tunda Bayar Rp5 Miliar

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:31:44 WIB
Ketua LSM MAMPIR Haryanto, Rabu (4/2) di Pekanbaru. (Foto FB LSM MAMPIR)

iniriau.com, Pekanbaru – Ketua LSM Masyarakat Pendukung Pembangunan Riau (MAMPIR), Hariyanto, mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk segera mengevaluasi kinerja Sekretaris Dinas serta Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya tunda bayar kegiatan pengadaan barang dan jasa di dinas tersebut dengan total nilai mencapai Rp5.018.704.600. Hariyanto menjelaskan, tunda bayar itu berasal dari sejumlah kegiatan pengadaan, di antaranya pengadaan combine harvester senilai Rp3.864.150.600, pengadaan benih pengembangan jagung sebesar Rp428.904.000, serta pengadaan sarana produksi (saprodi) padi sawah dan pupuk organik untuk Kabupaten Pelalawan seluas 1.000 hektare senilai Rp698.540.000.

“Kami meminta Plt Gubernur Riau untuk mengevaluasi Sekretaris Dinas dan Kabid Tanaman Pangan terkait kegiatan pengadaan tersebut,” kata Hariyanto, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, kegiatan pengadaan itu dilaksanakan pada 2025 saat kondisi keuangan daerah mengalami defisit anggaran. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan arahan Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid, yang meminta OPD menahan pelaksanaan pengadaan guna menjaga stabilitas keuangan daerah.

“APBD Riau defisit sekitar Rp2,3 triliun. Gubernur sebelumnya sudah mengingatkan agar OPD tidak melakukan pengadaan barang dan jasa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Riau, R Wisnu Handana, membenarkan adanya kegiatan pengadaan barang dan jasa pada 2025 yang berujung tunda bayar.

“Benar, kegiatan tersebut ada dan masuk tunda bayar di tahun yang sama. Pengadaan itu merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Riau,” ujar Wisnu kepada iniriau.com.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengadaan telah dilaporkan kepada Plt Kepala Dinas dan disetujui melalui penandatanganan Surat Keputusan penerima bantuan. 

Selain itu, kegiatan dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran terkait pembatasan anggaran.

“Semua sudah dilaporkan dan ditandatangani Plt Kadis. Setelah terbit surat edaran pembatasan anggaran, kegiatan yang belum terlaksana langsung kami hentikan,” pungkasnya.

Diketahui, tiga kegiatan pengadaan tersebut merupakan bagian dari program Peningkatan Produksi Padi dan Jagung melalui Gerakan Daerah Percepatan Peningkatan Luas Tambah Tanam untuk mendukung swasembada pangan nasional berkelanjutan.**

Tags

Terkini