PT SPR Klarifikasi Isu Penolakan Audit, Tegaskan Patuhi Aturan

Kamis, 22 Januari 2026 | 16:39:00 WIB
Dirut PT SPR Ida Yulita Susanti, Kamis (22/1). Foto - Astrid (FB Ida Yulita Susanti)

iniriau.com, Pekanbaru - Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti menegaskan alasan menolak audit yang akan dilaksanakan Inspektorat Riau.

Ia mengatakan tidak pernah menolak kehadiran pihak manapun yang ingin melakukan audit PT SPR, sepanjang audit tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan pesanan yang berkepentingan.

"Saya tegaskan, kami tidak pernah menghalangi siapapun untuk melakukan audit pada perusahaan, selama audit itu sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku," kata Ida mengawali wawancara dengan iniriau.com, Kamis (22/1) di Pekanbaru.

Ida menjelaskan jika audit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Inspektorat Riau. Menurutnya, kewenangan Inspektorat Riau itu hanya untuk membantu kepala daerah, dalam hal ini, Gubernur Riau, dilingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

"Seperti yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pergub tentang uraian tugas perangkat daerah. Untuk BUMD, diatur oleh UU Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017. Oleh karena itu, audit laporan keuangan BUMD dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk menunjuk akuntan publik. Itu dasarnya, saya hanya ikut aturan saja" jelas Ida lagi.

PT SPR juga sudah selesai melaksanakan audit dengan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) RI atas permintaan Dirut PT SPR kepada Gubernur Riau saat itu. Gubernur Riau juga sudah memberikan surat ke BPKP yang mengacu pada aturan UU perusahaan.

Kemudian BPKP RI adalah bagian dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) yaitu,  instansi pemerintah yang melakukan pengawasan internal dilingkungan pemerintah pusat dan daerah, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai aturan, efektif, dan efisien.

Adapun instansi yang menjadi bagian dari APIP adalah Inspektorat Jenderal (Itjen), Inspektorat Daerah, dan BPKP.  Instansi-instansi tersebut memiliki peran vital agar untuk memastikan akuntabilitas perusahaan dengan status BUMD.

"Jadi, kalau inspektorat mau melaksanakan audit PT SPR tidak cocok. BPKP adalah bagian dari APIP dalam inspektorat jenderal pust, lalu tiba-tiba inspektorat daerah mau melaksanakan audit. Artinya, inspektorat daerah meragukan dan mereview hasil audit BPKP, ada apa dengan Inspektorat Riau mau mereview hasil audit BPKP?" kata Ida menjelaskan secara detail.

Ida mengatakan jika selaku Dirut PT SPR, selama menjabat sebagai pimpinan BUMD tersebut, sudah mengikuti aturan-aturan yang berlaku.

"Justru, kita yang meminta kepada Gubernur Riau untuk melakukan audit. Itu adalah bukti kita taat dan bekerja sesuai aturan. Audit dengan BPKP RI selesai pada 30 Desember 2025 lalu, jadi saya rasa tak ada gunanya lagi audit dengan Inspektorat Riau. BPKP RI itu posisinya pembina dari Inspektorat Riau, masa Inspektorat Riau mau menganalisa kembali hasil audit BPKP. Sementara itu, sesuai aturan PP No. 12 thn 2007 sesama APIP tidak lboleh tumpang tindih," tegas Ida menutup penjelasannya kepada iniriau.com, Kamis siang.

Permintaan PT SPR untuk melaksanakan audit bersama BPKP RI mendapat respon melalui surat dari BPKP RI dengan nomor PE.03.01/UND-1041/PW04/05/2025 tentang Undangan Ekspose. Ekspose itu dilaksanakan pada hari Kamis, 25 September 2025, di Ruang Rapat Lantai II Kantor Perwakilan BPKP RI Riau, Pekanbaru.

Lalu, Inspektorat Riau berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan nomor 000.1.2.3/004/IP-ST/2026 yang memerintahkan untuk melakukan Audit Ketaatan atas Operasional dan Keuangannya PT SPR dan anak perusahaannya yaitu PT SPR Trada dan PT Cipta Lestari Tahun 2024-2025.**

Tags

Terkini