iniriau.com, KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang wanita berinisial TI (25), warga Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, atas dugaan penganiayaan terhadap Nopita (30), warga Desa Gunung Mulya, Kecamatan Sahilan, Kabupaten Kampar.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala hingga harus mendapat tujuh jahitan, serta memar di beberapa bagian tubuh. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Rabu (24/12/2025).
“Setelah menerima laporan korban dan mengumpulkan barang bukti, pelaku langsung kami amankan,” ujar AKP Gian, Jumat (26/12/2025).
Berdasarkan keterangan awal, penganiayaan dipicu persoalan hubungan pelaku dengan suami korban. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas PT RAPP, Desa Gunung Sari.
Saat kejadian, korban bersama anaknya yang masih berusia dua tahun mengejar suaminya yang berada dalam satu mobil bersama pelaku. Pelaku diduga menarik rambut korban hingga terjatuh dari sepeda motor, lalu menghantukkan kepala korban ke kendaraan.
Aksi tersebut berhenti setelah suami korban melerai. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar. Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Kampar.**