Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Manager SPBUN Pambang Pesisir Diperiksa Polres

Jumat, 05 Desember 2025 | 19:43:07 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, Bengkalis — Ishak alias Sahak, manajer SPBUN penyalur BBM subsidi khusus nelayan di Parit Tiga, Desa Pambang Pesisir, bersama seorang nelayan bernama Lias, dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (5/12). Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyelewengan solar subsidi yang diduga dijual kepada pengusaha tambak udang.

Sahak dan Lias datang siang hari dan diperiksa oleh penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Bengkalis. Bagi Sahak, ini merupakan pemeriksaan kedua, sementara Lias baru pertama kali memberikan keterangan.

Usai diperiksa, keduanya enggan memberi banyak komentar. Sahak terlihat menghindar dan tampak pucat ketika ditanya mengenai koperasi pengelola SPBUN yang diduga terlibat dalam penyelewengan BBM subsidi. Ia hanya menyebut dirinya sebagai manajer SPBUN, bukan ketua koperasi selaku pemilik usaha BBM subsidi untuk nelayan. Namun ketika ditanya siapa ketua koperasi yang mengangkatnya, Sahak justru terlihat bingung.

“Saya hanya manajer SPBUN, ketua koperasi saya tak tahu,” katanya sembari memutar sepeda motor meninggalkan Mapolres.

Dari sikapnya tersebut, muncul dugaan bahwa terdapat hal yang ditutupi terkait pengelolaan BBM subsidi khusus nelayan sebagaimana dilaporkan oleh Hidayat alias Yati. “Saya bukan ketua koperasi, saya manajer SPBUN, tapi saya tak tahu siapa ketuanya,” ujarnya singkat sebelum bergegas pergi.

Terkait dugaan penjualan BBM subsidi nelayan kepada pengusaha tambak udang, Sahak tidak memberikan tanggapan. Ia juga membantah adanya pungutan Rp400 ribu yang disebut-sebut disetorkan ke Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis. “Pungutan 400 ribu itu tak benar. Tak ada pungutan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif BAK-LIPUN, Abdul Rahman Siregar, pada Jumat (21/11/2025) lalu, telah mendesak Satreskrim Polres Bengkalis menuntaskan penyelidikan dugaan penyelewengan solar subsidi di SPBUN Parit Tiga. Ia menegaskan bahwa solar subsidi tersebut diperuntukkan bagi 103 kapal nelayan tangkap di sebelas desa di Pulau Bengkalis sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada nelayan kecil, sehingga tidak boleh dialihkan kepada pihak industri seperti pengusaha tambak udang.

“Apalagi solar subsidi itu memang diperuntukkan khusus untuk nelayan, tapi malah dijual ke pengusaha tambak udang dengan harga industri. Kami berharap proses hukum segera dituntaskan siapapun yang terlibat,” tegas Rahman.

Ia juga mengingatkan bahwa menjual solar subsidi ke industri merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas. Solar subsidi dirancang untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk kegiatan industri atau komersial. “Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi harus dijerat undang-undang, dan perusahaan industri yang ketahuan menggunakannya juga harus dikenai sanksi,” ujarnya.

Rahman menambahkan, penyelewengan BBM subsidi dapat menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen serta melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Seorang warga juga menceritakan bahwa setiap kali mobil tangki pengangkut BBM tiba di SPBUN, selalu terlihat antrean mobil L300 membawa drum. Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari perusahaan tambak udang. “Kalau minyak datang, berderet-deret L300 diduga dari tambak udang pakai drum membeli BBM,” katanya.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis, Syofian, S.Pi., yang dikonfirmasi Rabu (19/11/2025), menegaskan bahwa rekomendasi dari Dinas Perikanan maupun izin resmi Pertamina secara jelas mengatur bahwa penyaluran BBM di SPBUN Parit Tiga hanya diperuntukkan bagi nelayan, bukan untuk aktivitas industri.

Ia menyebut pengecualian hanya berlaku untuk usaha penangkaran ikan skala kecil yang membutuhkan BBM untuk operasional genset. Sementara tambak udang berkapasitas besar tergolong industri dan wajib menggunakan BBM harga industri. “SPBUN itu khusus melayani kebutuhan BBM nelayan, bukan untuk industri,” ujar Syofian di ruang kerjanya.

Ia juga membantah tudingan adanya pungutan Rp400 ribu per bulan untuk melancarkan izin atau rekomendasi solar subsidi. Menurutnya, seluruh permohonan diajukan melalui aplikasi, bersifat gratis, dan pemohon tidak bertemu langsung dengan petugas.

Sementara itu, pengelola SPBUN, Ishak alias Sahak, mengakui telah diperiksa polisi setelah dilaporkan oleh Yati terkait dugaan kecurangan penyaluran BBM. Namun ia membantah tudingan pengurangan volume solar dalam drum. “Tidak ada pengurangan, satu drum tetap 200 liter,” katanya melalui telepon.

Meski demikian, ia menghindari pertanyaan terkait dugaan penjualan solar subsidi kepada pengusaha tambak udang, dengan alasan sedang mengurus anaknya yang sakit.

Diketahui, laporan Yati berawal dari dugaan bahwa nelayan kerap menerima drum solar berisi kurang dari 200 liter, bahkan diduga hanya 195 liter, serta adanya indikasi sebagian jatah nelayan dialihkan ke tambak udang dengan harga lebih tinggi. Yati menjadi nelayan pertama yang berani melapor setelah upaya mediasi dengan Sahak tidak membuahkan hasil.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, membenarkan adanya laporan tersebut. “Masih lidik perkaranya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat.**

Tags

Terkini