iniriau.com, PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi terkait dugaan suap proyek jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Riau Tahun Anggaran 2025. Pemeriksaan digelar di Kantor BPKP Riau, Senin (1/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan saksi yang dipanggil yakni MAT (Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau), SUYI (Anggota DPRD Riau), EMB (Plt Kadis LHK Riau), dan IP dari pihak swasta.
Kasus ini menyeret nama Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, yang diduga menerima fee terkait penambahan anggaran proyek. “Keterangan saksi diperlukan untuk memperjelas alur dugaan penerimaan fee serta proses penambahan anggaran,” ujar Budi.
KPK menemukan adanya pertemuan di Pekanbaru pada Mei 2025 yang dihadiri sekretaris Dinas PUPR PKPP dan enam kepala UPT. Pertemuan itu diduga membahas permintaan fee atas kenaikan anggaran proyek dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.**