Satu Terpidana Perambah Hutan di Siak Kecil Ditangkap, Empat Masih Buron

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:52:40 WIB
Satu tersangka perambah hutan di Siak Kecil ditangkap (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Setelah hampir setahun diburu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya berhasil mengeksekusi Eko Suripto, salah satu dari lima terpidana kasus perambahan kawasan hutan seluas 153 hektar di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Eko diamankan di rumahnya di Dusun Sumber Makmur, Desa Tanjung Damai, Rabu (15/10/2025). Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan antara tim Intel Kejari Bengkalis, Polsek Siak Kecil, dan perangkat desa setempat. Ia diketahui berperan sebagai pihak yang menyediakan lahan dalam kasus pembukaan kawasan hutan produksi terbatas itu.

“Penangkapan ini menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan. Kami akan terus mencari terpidana lainnya sampai seluruh putusan benar-benar dilaksanakan,” kata Wahyu Ibrahim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis.

Empat terpidana lain—Paijo Riswandi, Suparno Hadi, Julius Jaluhu, dan Eko Purnama—masih berstatus buron. Kejari Bengkalis menyatakan telah menyebarkan informasi pencarian dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sejumlah wilayah.

Kelima pelaku sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 bulan kurungan, sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang dijatuhkan pada Juni 2024 itu telah dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.

Kasus ini menarik perhatian publik karena adanya penggunaan alat berat Excavator Hitachi oranye untuk membuka kawasan hutan. Meski Jaksa Penuntut Umum meminta agar alat berat itu disita untuk negara, pengadilan memutuskan untuk mengembalikannya kepada pemiliknya, dan putusan tersebut tetap berlaku hingga tingkat kasasi.

Sebelumnya, kelima terdakwa sempat bebas setelah mendapat penangguhan penahanan pada Desember 2023. Namun, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, mereka wajib menjalani masa hukumannya.

“Eksekusi ini bukan akhir dari tugas kami. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan semua proses hukum agar kejahatan lingkungan tidak lagi dianggap sepele,” tegas Wahyu.**

Tags

Terkini