iniriau.com, PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau terus mendorong perlindungan hukum bagi produk unggulan daerah. Salah satunya melalui kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk Kopi Robusta Talang Mamak, yang digelar Rabu (8/10/2025) di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan menjadi langkah konkret dalam mempercepat pengakuan hukum terhadap produk lokal khas Kabupaten Indragiri Hulu. Upaya tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta berbagai ketentuan di bidang kekayaan intelektual.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis bagi Kopi Robusta Talang Mamak. Menurutnya, IG berperan penting menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk khas daerah. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manullang, Kadis Perindag Inhu, Sekretaris Bappeda, Kabid Perindustrian, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak.
Dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris memaparkan materi tentang manfaat Indikasi Geografis sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suatu kawasan. Ia menyebutkan, hingga kini lebih dari 70 produk kopi di Indonesia telah memperoleh sertifikat IG dan berharap Kopi Talang Mamak segera menyusul.
Diskusi berlanjut dengan pembahasan teknis perbaikan dokumen deskripsi permohonan, hasil uji laboratorium tanah, serta data pendukung lainnya yang disampaikan oleh MPIG Kopi Talang Mamak.
Rudy Hendra Pakpahan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas sektor dalam proses pengajuan tersebut.
“Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, Kemenkumham Riau berkomitmen memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di wilayahnya, termasuk mendorong pengakuan hukum bagi Kopi Robusta Talang Mamak.
Sebagai informasi, Kopi Robusta Talang Mamak merupakan kopi khas Kabupaten Indragiri Hulu yang telah dibudidayakan sejak tahun 1912 oleh leluhur Suku Talang Mamak. Budidaya yang diwariskan secara turun-temurun ini menjadi bagian dari sejarah panjang masyarakat adat dalam menjaga cita rasa dan karakter khas kopi dari Riau tersebut.**