Kejari Inhu Buru Pengembalian Dana Rp15 Miliar di Kasus BPR Indra Arta

Selasa, 07 Oktober 2025 | 09:03:22 WIB
Tim Pidsus Kejari Inhu saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi dari enam lokasi penggeledahan, Senin (28/7/2025) lalu - foto: istimewa

iniriau.com, INHU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) mengeluarkan peringatan keras kepada para nasabah Perumda BPR Indra Arta yang belum mengembalikan pinjaman mereka. Langkah ini diambil seiring dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah di tubuh bank milik pemerintah daerah tersebut.

Sebanyak sembilan orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Kamis (2/10). Mereka terdiri dari SA, Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang), AB selaku Pejabat Eksekutif Kredit, lima Account Officer berinisial ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta RHS yang menjabat sebagai teller sekaligus kasir. Sementara satu tersangka lain, KH, merupakan debitur nakal yang diduga menggunakan tiga identitas berbeda untuk mengajukan pinjaman pribadi.

“Kasus ini menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak internal dan eksternal bank dalam praktik penyimpangan yang sudah berlangsung lama,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango, Senin (6/10).

Menurutnya, penyimpangan keuangan itu terjadi sejak 2014 hingga 2024 dengan beragam modus. Mulai dari pemberian kredit tanpa prosedur, pencairan pinjaman fiktif atas nama orang lain, penggunaan agunan tanpa ikatan hukum, hingga penarikan deposito nasabah tanpa izin.

Direktur dan pejabat eksekutif disebut secara sadar meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat. Para Account Officer lalai melakukan verifikasi, sementara teller diduga mencairkan deposito tanpa sepengetahuan pemilik. KH, sebagai debitur, ikut berperan aktif dengan bekerja sama bersama oknum internal untuk mendapatkan pinjaman bodong.

“Akibat praktik tersebut, ada 93 debitur masuk kategori kredit macet, sementara 75 debitur lainnya dihapus buku. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata Leonard.

Meski demikian, penyidik mencatat sudah ada 17 nasabah yang mengembalikan dana pinjaman dengan total Rp1,08 miliar pada Jumat (3/10). Masih tersisa 131 nasabah yang belum melunasi kewajibannya.

“Kami beri kesempatan terakhir bagi para debitur yang belum melunasi pinjamannya. Segera kembalikan melalui Kejari Inhu sebelum batas waktu Jumat (10/10). Setelah itu, tindakan hukum akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas Leonard.**
 

Tags

Terkini