iniriau.com, ROHUL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu mengambil langkah tegas dengan melakukan penyitaan sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Ujung Batu, Rabu (1/10/2025).
Aset milik dua tersangka, yakni Kepala Sekolah nonaktif Leni Aswita dan Bendahara nonaktif Riza, resmi dipasangi plang penyitaan oleh tim penyidik. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,85 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul, Galih Aziz, menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap kasus korupsi di sektor pendidikan.
“Kami memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional. Tidak ada ruang untuk penyalahgunaan dana pendidikan, karena itu menyangkut masa depan anak bangsa,” ujar Galih.
Ia menambahkan, pemasangan plang penyitaan tidak hanya dilakukan di kawasan Ujung Batu, tetapi juga di sejumlah titik lain di Kecamatan Rokan IV Koto. Proses penyitaan dijadwalkan berlangsung selama dua hari, hingga Kamis (2/10).
“Besok tim akan bergerak ke wilayah Rokan IV Koto untuk melanjutkan penyitaan,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengelolaan dana BOS yang bersumber dari APBN dan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023–2024 tidak dijalankan sesuai aturan. Dana tersebut tidak digunakan berdasarkan Rencana Anggaran Kegiatan Sekolah (RAKS) sebagaimana mestinya.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp2.859.792.200. Namun, hingga kini penyidik mencatat sudah ada pengembalian dana sebesar Rp464.951.000 dari pihak-pihak yang ikut menikmati aliran dana BOS tersebut.
Atas tindakannya, Leni dan Riza dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**